Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Proses pendaftaran kepesertaan program Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN - KIS) dapat dilakukan secara daring (online). Masyarakat yang ingin mendaftar secara mandiri dapat menggunakan kanal-kanal digital yang disediakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan.
Syarat Daftar BPJS Kesehatan Online
Melansir laman resminya, calon peserta dari golongan pekerja bukan penerima upah (PBPU) atau bukan pekerja (BP) selain penyelenggara negara dapat mendaftar secara perorangan. Adapun ketentuan dan persyaratan dokumen yang perlu disiapkan untuk mendaftar BPJS Kesehatan secara online sebagai berikut:
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
- Kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) atau kartu keluarga (KK).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
- Buku tabungan bank yang melayani autodebit Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Negara Indonesia (BNI), Mandiri, Bank Tabungan Negara (BTN), dan Bank Central Asia (BCA). Calon peserta dapat menggunakan rekening tabungan kepala keluarga atau anggota keluarga dalam KK atau penanggung.
- Paspor dan surat izin kerja yang diterbitkan oleh instansi berwenang bagi warga negara asing (WNA).
Cara Daftar BPJS Kesehatan Online
Sementara itu, proses pendaftaran kepesertaan JKN-KIS BPJS Kesehatan secara online dapat dilakukan melalui kanal-kanal berikut:
WhatsApp Pandawa
BPJS Kesehatan menyediakan Pelayanan Administrasi Melalui WhatsApp (Pandawa) bagi peserta JKN-KIS. Adapun langkah-langkah untuk melakukan pendaftaran di WhatsApp sebagai berikut:
- Kirim pesan WhatsApp ke nomor Pandawa BPJS Kesehatan 0811-8165-165.
- Pilih menu ‘Administrasi’.
- Tekan tautan (link) formulir online yang dikirimkan maksimal 180 menit sejak diakses.
- Selanjutnya, calon peserta akan diarahkan ke peramban (browser).
- Tekan menu ‘Pendaftaran Baru’, ‘Penambahan Anggota Keluarga’, atau ‘Pengaktifan Kembali Status Kepesertaan’ sesuai dengan keperluan.
- Pilih subkategori pegawai negeri sipil (PNS)/prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI)/anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), WNA, atau PBPU/mandiri.
- Siapkan persyaratan dokumen sesuai dengan subkategori yang dipilih. Bagi PNS/TNI/Polri menyiapkan foto atau hasil pindai (scan) KK, foto surat keputusan (SK) pengangkatan terakhir, foto daftar slip gaji terakhir, foto penetapan pengadilan untuk anak angkat, dan foto surat keterangan sekolah/perguruan tinggi (untuk anak berusia 21-25 tahun). Bagi WNA terdiri atas foto kartu izin tinggal terbatas (Kitas)/kartu izin tinggal tetap (Kitap) asli, foto buku tabungan, foto KK, foto paspor, dan foto surat izin kerja/berusaha. Bagi PBPU/mandiri meliputi foto KK dan foto buku tabungan.
- Isi biodata penanggung dan rekening bank penerima iuran.
- Pilih fasilitas kesehatan (faskes) tingkat pertama atau FKTP.
- Pilih kelas rawat 1, 2, atau 3.
- Unggah dokumen yang dipersyaratkan.
- Periksa kembali data isian, lalu tekan tombol ‘Selanjutnya’.
- Tunggu proses verifikasi dan validasi data pada hari kerja pukul 08.00-17.00 WIB.
- Setelah pendaftaran JKN-KIS BPJS Kesehatan berhasil, peserta PBPU/mandiri akan mendapatkan nomor virtual untuk tujuan pembayaran iuran bulanan.
- Calon peserta dapat melakukan pembayaran iuran pertama dalam waktu paling cepat 14 hari atau paling lambat 30 hari setelah pendaftaran.
Aplikasi Mobile JKN
Selain via WhatsApp, masyarakat juga dapat mengakses layanan pendaftaran BPJS Kesehatan melalui aplikasi Mobile JKN. Berikut langkah-langkahnya:
- Unduh aplikasi Mobile JKN di Google Play Store atau App Store.
- Tekan tombol ‘Masuk Daftar’, lalu ketuk ‘Daftar’.
- Masukkan nomor induk kependudukan (NIK), nama lengkap, dan tanggal lahir.
- Isi captcha dan ketuk validasi data.
- Selanjutnya akan muncul tulisan ‘Selamat Datang’, lalu isi nomor ponsel aktif, alamat surel (email), dan kata sandi.
- Pastikan nomor ponsel memiliki pulsa karena akan ada pesan singkat yang mengirimkan kode OTP.
- Tekan tombol ‘Registrasi’.
- Kembali masuk (login) menggunakan data yang telah diisikan.
- Pada halaman beranda, tekan menu ‘Penambahan Peserta’.
- Baca syarat dan ketentuan pendaftaran, lalu centang ‘Saya setuju’.
- Masukkan nomor KK dan captcha, lalu ketuk ‘Proses’.
- Tekan tombol ‘Selanjutnya’.
- Tekan ikon plus untuk menambahkan anggota keluarga.
- Isi formulir pendaftaran peserta BPJS Kesehatan, termasuk alamat email dan pilih faskes.
- Tekan tombol ‘Simpan’.
- Masukkan kode verifikasi yang dikirimkan ke email.
- Peserta BPJS Kesehatan akan mendapatkan nomor virtual untuk pembayaran iuran bulanan.
MELYNDA DWI PUSPITA
Pilihan Editor: Ini Jenis Kecelakaan yang Ditanggung BPJS Kesehatan