Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Cara Daftar dan Membeli Gas 3 Kg untuk Masyarakat yang Belum Terdaftar

Mulai Januari 2024, hanya masyarakat yang terdaftar di pangkalan data yang dapat membeli gas 3 Kg. Begini cara mendaftarnya.

6 Januari 2024 | 07.48 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Warga antre untuk membeli tabung gas LPG 3kg di Banyuwangi, Jawa Timur, Rabu, 26 Juli 2023. Pemerintah daerah setempat bersama Pertamina menggelar operasi pasar murah dengan Harga eceran terendah (HET) Rp16 ribu per tabung untuk mengatasi kelangkaan LPG 3kg yang terjadi sejak satu bulan terakhir. ANTARA FOTO/Budi Candra Setya

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Mulai Januari 2024, hanya masyarakat yang terdaftar di pangkalan data yang dapat membeli LPG 3 kilogram. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) juga mewajibkan penggunaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) saat membeli LPG atau gas 3 Kg.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sebelumnya, sejak 1 Maret 2023, PT Pertamina (Persero) telah melakukan pendataan masyarakat yang layak menggunakan LPG 3 kilogram. Lalu, bagaimana dengan masyarakat yang belum terdaftar? 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dikutip laman Kementerian ESDM, gas 3 Kg hanya diperuntukkan bagi rumah tangga dan usaha mikro yang digunakan untuk memasak sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 Kilogram.

Selain itu, penggunaan gas 3 Kg juga ditujukan kepada nelayan sasaran dan petani sasaran sesuai dengan Perpres Nomor 38 Tahun 2019 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga Liquefied Petroleum Gas untuk Kapal Penangkap Ikan Bagi Nelayan Sasaran dan Mesin Pompa Air Bagi Petani Sasaran.

Bagi masyarakat yang belum terdaftar sebagai pembeli gas 3 Kg harus menunjukkan KTP dan Kartu Keluarga (KK) di pangkalan atau penyalur resmi. Selain KTP dan KK, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi masyarakat agar bisa membeli  LPG 3 kilogram, antara lain:

  • Datang ke pangkalan atau penyalur resmi untuk didaftarkan oleh petugas dalam sistem.
  • Bagi konsumen usaha mikro harus membawa bukti foto yang menunjukkan sedang berada di tempat usaha.
  • Pembelian LPG 3 kilogram selanjutnya dilakukan dengan cara membawa KTP yang telah terdata di sistem dan tidak ada pembatasan jumlah pembelian.
  • Pendataan pembeli LPG 3 kilogram hanya dilakukan di agen, tidak termasuk warung pengecer. 

MICHELLE GABRIELA  | MELYNDA DWI PUSPITA | RIRI RAHAYU | ANTARA

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus