Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pembangunan rumah subsidi merupakan salah satu inisiatif dan layanan yang diberikan oleh pemerintah kepada masyarakat yang tengah mencari hunian yang terjangkau dan sesuai dengan impian mereka. Rumah atau tempat tinggal adalah aspek vital dalam kehidupan dan memiliki rumah sendiri adalah prioritas yang harus dipertimbangkan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut situs web Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Kementerian PUPR, rumah subsidi adalah jenis hunian yang ditawarkan dengan harga terjangkau dan dapat diperoleh melalui berbagai skema pembiayaan, baik konvensional maupun syariah.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Rumah subsidi ini ditujukan sebagai solusi bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) untuk mendapatkan hunian yang layak dengan harga yang lebih murah. Program perumahan subsidi memungkinkan masyarakat membeli rumah dengan harga terjangkau karena mereka mendapatkan dukungan pemerintah yang membebaskan mereka dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang biasanya dikenakan pada rumah komersial.
Secara umum, untuk memenuhi syarat membeli rumah subsidi, seseorang harus memiliki pendapatan tetap yang tidak melebihi Rp7 juta untuk rumah susun (rusun) dan Rp4 juta untuk rumah tapak.
Syarat Mengajukan Rumah Subsidi
Untuk memenuhi persyaratan guna memperoleh rumah subsidi, berikut adalah kriteria yang harus dipenuhi oleh calon pemilik rumah subsidi:
1. Harus menjadi Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Sudah menikah atau berumur minimal 21 tahun
3. Calon penerima dan pasangannya (jika ada) belum pernah memiliki properti sebelumnya dan tidak pernah menerima subsidi pemerintah untuk kepemilikan rumah sebelumnya
4. Pendapatan penerima tidak boleh melebihi batas, yaitu Rp 7 juta untuk Rumah Sejahtera Susun dan Rp 4 juta untuk Rumah Sejahtera Tapak
5. Calon penerima harus memiliki pekerjaan tetap selama minimal 1 tahun
6. Penerima KPR subsidi harus memiliki NPWP atau SPT dan membayar pajak sesuai ketentuan yang berlaku
7. Wajib mematuhi aturan dan ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah
Selain itu, ada juga dokumen-dokumen yang perlu disiapkan oleh pihak yang berminat mengajukan permohonan untuk rumah subsidi:
1. Mengisi formulir aplikasi kredit dan melampirkannya dengan pas foto terbaru pemohon dan pasangan (jika ada)
2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon dan pasangan
3. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
4. Fotokopi Akta Nikah atau Akta Cerai (jika berlaku)
5. Surat keterangan penghasilan atau salinan slip gaji terbaru
6. Fotokopi Surat Keputusan (SK) (berlaku bagi karyawan)
7. Fotokopi dokumen seperti Surat Izin Usaha Perdagangan, Tanda Daftar Perusahaan, surat keterangan domisili, serta laporan keuangan (jika berlaku sebagai pengusaha)
8. Fotokopi Surat Izin Praktik (berlaku bagi profesional)
9. Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
10. Fotokopi rekening koran selama 3 bulan terakhir
11. Surat pernyataan yang menyatakan bahwa calon penerima belum pernah memiliki rumah sebelumnya
12. Surat pernyataan yang menyatakan bahwa calon penerima belum pernah menerima bantuan pemerintah untuk kepemilikan rumah sebelumnya
Harga Rumah Subsidi
Berikut adalah informasi mengenai harga rumah subsidi yang dibagi menjadi lima wilayah berbeda.
1. Wilayah Jawa (kecuali Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi) dan Sumatra (kecuali Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai) memiliki harga tertinggi sebesar Rp162 juta untuk tahun 2023 dan akan meningkat menjadi Rp166 juta mulai 2024.
2. Wilayah Kalimantan (kecuali Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Mahakam Ulu) menetapkan harga tertinggi pada tahun 2023 sebesar Rp177 juta, dan akan mengalami peningkatan menjadi Rp182 juta mulai tahun 2024.
3. Wilayah Sulawesi, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai, dan Kepulauan Riau (kecuali Kepulauan Anambas) menetapkan harga maksimum sebesar Rp168 juta untuk tahun 2023, yang akan naik menjadi Rp173 juta pada tahun 2024.
4. Wilayah Maluku, Maluku Utara, Bali dan Nusa Tenggara, Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), Kepulauan Anambas, Kabupaten Murung Raya, dan Kabupaten Mahakam Ulu menetapkan harga tertinggi pada tahun 2023 sebesar Rp181 juta, dan akan meningkat menjadi Rp185 juta mulai tahun 2024.
5. Wilayah Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Barat Daya, dan Papua Selatan menetapkan harga tertinggi sebesar Rp234 juta untuk tahun 2023, yang akan naik menjadi Rp240 juta pada tahun 2024.
Dengan adanya batasan harga tersebut, diharapkan masyarakat yang memenuhi syarat dapat lebih mudah mengakses rumah subsidi sesuai dengan wilayah geografis mereka yang mendukung terwujudnya perumahan yang terjangkau bagi berbagai lapisan masyarakat.
ANANDA RIDHO SULISTYA | KAYLA NAJMI IHSANI
Pilihan Editor: Minat Ajukan KPR Subsidi? Begini Syarat dan Caranya