Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Cara Gibran Selesaikan Konflik Agraria: Digitalisasi, One Map Policy, hingga Sertifikasi Hakim

Gibran Rakabuming Raka menyodorkan konsep penyelesaian konflik agraria. Mulai dari digitalisasi, one map policy, hingga sertifikasi hakim.

23 Januari 2024 | 09.17 WIB

Cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka, menyampaikan pandangannya saat Debat Keempat Pilpres 2024 di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta, Minggu, 21 Januari 2024. ANTARA/M Risyal Hidayat
material-symbols:fullscreenPerbesar
Cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka, menyampaikan pandangannya saat Debat Keempat Pilpres 2024 di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta, Minggu, 21 Januari 2024. ANTARA/M Risyal Hidayat

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Calon wakil presiden nomor urut dua, Gibran Rakabuming Raka menegaskan akan meneruskan program reforma agraria yang dijalankan oleh pemerintah Presiden Joko Widodo alias Jokowi. Dia juga mengungkapkan akan melakukan sejumlah strategi untuk menyelesaikan konflik agraria. Mulai dari digitalisasi, one map policy, hingga kota lengkap

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Kuncinya disini adalah digitalisasi, dan tadi apa kota lengkap, one map policy ini sangat penting sekali, kita bagaimana menyelesaikan konflik-konflik agraria kedepan,” ucap Gibran dalam debat Cawapres kedua, Ahad malam, 21 Januari 2024 di JCC Senayan, Jakarta.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Sebelumnya, Gibran mendapat pertanyaan dari panelis mengenai strategi pasangan calon atau paslon untuk mengembalikan tujuan reforma agraria sesuai amanat konstitusi. Dia pun mengatakan akan menguatkan dan menyempurnakan program reforma agraria yang sedang dijalankan Presiden Jokowi.

Dia mencontohkan program yang menurutnya sudah berhasil di era Jokowi. Salah satunya adalah program Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang telah membagikan 110 juta sertifikat tanah.

Dia mengklaim sebelum ada program ini, hanya 500 ribu sertifikat yang bisa dibagikan. Sebagai informasi, PTSL adalah proses pendaftaran tanah untuk pertama kali yang dilakukan secara serentak, meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan di dalam suatu wilayah desa atau kelurahan.

“Lalu sekarang juga sudah ada program redistribusi tanah. Tanah-tanah eks HGU dan lain-lain disimpan di bank tanah untuk nanti redistribusi ulang kepada misalnya para pengusaha lokal, petani lokal, dan lain-lain,” kata Gibran. 

Wali Kota Solo itu juga mencontohkan program One Map Policy atau kebijakan satu peta nasional yang menurutnya sangat berguna untuk mengurangi konflik agraria. Pasalnya, seluruh batas-batas tanah telah terdaftar di basis data (database) nasional.

“Sekarang ada program One Map Policy, ini sangat berguna sekali untuk mengurangi adanya konflik-konflik sengketa tanah, mafia tanah, dan lain-lain. Karena database-nya sudah digital, batas-batas tanahnya sudah ter-capture semua di database, ini akan sangat mengurangi yang namanya mafia tanah,” tuturnya.

Putra sulung Presiden Jokowi itu juga membanggakan daerah yang dipimpinnya, Solo, Jawa Tengah, yang sudah mendapatkan predikat kota lengkap dari Badan Pertanahan Nasional (BPN). Dia mengklaim, garis-garis batas tanah di wilayah Solo sudah terekap seluruhnya secara digital di database BPN. Dengan begitu, katanya, konflik tanah dan mafia tanah bisa dikurangi.

“Garis-garis batas tanah-tanah wilayahnya sudah ter-capture semua, sehingga nanti, sekali lagi, akan mengurangi konflik-konflik tanah, mafia tanah, karena semuanya sudah ter-capture secara digital di database-nya BPN,” ucapnya.

Gibran juga menambahkan, untuk mempercepat akselerasi redistribusi tanah, sudah ada MoU atau nota kesepahaman antara Mahkamah Agung (MA) dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR).

Jadi, kata dia, akan ada sertifikasi hakim-hakim selama 40 jam untuk diberikan pengetahuan tentang masalah-masalah tanah. Sehingga ke depan bisa mempercepat dan mengakselerasi proses redistribusi tanah, terutama tanah-tanah yang masih bermasalah atau tanah-tanah eks HGU yang masih bermasalah juga.

“Jadi kedepan masalah pertanahan ini dapat diselesaikan karena sudah ada MoU antara Mahkamah Agung dan Kementerian ATR,” kata Gibran.

Dia juga kembali menegaskan akan mengoptimalkan fungsi bank tanah sehingga setiap konflik agraria dapat diselesaikan di pengadilan, sebelum kembali distribusi kepada masyarakat.

“Ke depan, fungsi dari bank tanah akan kita optimalkan. Sekali lagi, jadi permasalahannya kita selesaikan di pengadilan, masuk ke bank tanah, lalu distribusi ulang ke para masyarakat adat setempat atau pengusaha-pengusaha lokal,” ujarnya menambahkan.

RADEN PUTRI

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus