Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Peserta Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Ketenagakerjaan kini bisa memperoleh manfaat uang tunai sebesar 60 persen dari gaji selama enam bulan setelah terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ketentuan tersebut mulai berlaku setelah Presiden Prabowo Subianto menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Perubahan atas PP Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program JKP, di Jakarta, pada Jumat, 7 Februari 2025. Lantas, bagaimana cara klaim JKP terbaru?
Syarat Klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan 60 Persen selama 6 Bulan
Berdasarkan Pasal 19 PP Nomor 6 Tahun 2025, manfaat JKP diberikan kepada peserta yang mengalami PHK, baik untuk perjanjian kerja waktu tidak tentu (PKWTT) maupun perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT). Selain itu, peserta juga harus menyatakan bersedia untuk bekerja kembali.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Manfaat JKP dapat diajukan setelah peserta memenuhi masa iuran paling sedikit 12 bulan pada BPJS Ketenagakerjaan dalam rentang waktu 24 bulan kalender sebelum PHK. Namun, manfaat tersebut dikecualikan untuk peserta yang mengundurkan diri (resign), cacat total tetap, pensiun, atau meninggal dunia.
“Manfaat JKP bagi peserta yang hubungan kerjanya berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu diberikan ketika PHK oleh pengusaha dilakukan sebelum berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja waktu tertentu,” demikian bunyi Pasal 20 ayat (2) PP Nomor 6 Tahun 2025.
Pengajuan klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan dapat dibuktikan dengan bukti penerimaan PHK dan tanda terima laporan PHK dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) provinsi, atau Disnaker kabupaten/kota.
Kemudian, perjanjian bersama disertai dengan akta bukti pendaftaran perjanjian bersama yang diterbitkan oleh pengadilan hubungan industrial (PHI). Pengajuan juga bisa menggunakan tanda terima laporan PHK dari Kemnaker, Disnaker provinsi, atau Disnaker kabupaten/kota, maupun petikan/salinan putusan PHI yang telah berkekuatan hukum tetap.
Cara Klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan 60 Persen selama 6 Bulan
Untuk diketahui, manfaat uang tunai JKP diberikan setiap bulan sebesar 60 persen dari gaji/upah, untuk paling lama enam bulan. Upah yang digunakan sebagai dasar pembayaran adalah upah terakhir yang dilaporkan pengusaha kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tidak melebihi batas atas, yaitu maksimal Rp5.000.000.
“Dalam hal upah melebihi batas atas upah, maka upah yang digunakan sebagai dasar pembayaran manfaat uang tunai sebesar batas atas upah,” tulis Pasal 21 ayat (4) PP Nomor 6 Tahun 2025.
Melansir laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, berikut tahapan mengajukan klaim JKP:
1. Buat Akun SIAPkerja
- Kunjungi laman siapkerja.kemnaker.go.id.
- Tekan ikon Akun, lalu pilih Daftar Sekarang.
- Isi data diri, meliputi nomor induk kependudukan (NIK), nama lengkap, nama ibu kandung, alamat surel (email), dan nomor ponsel.
- Lengkapi biodata dan profil akun, lalu daftarkan akun.
2. Lapor Kondisi PHK
- Pada akun SIAPkerja, pilih Lencana Aktivitas.
- Ketuk tombol Buat Laporan, lalu lengkapi data diri yang dipersyaratkan, seperti tipe perjanjian kerja, data perusahaan, kondisi PHK, bukti atau dokumen PHK dari perusahaan, tanggal PHK, dan tanggal mulai bekerja.
- Tekan tombol Buat Laporan kembali untuk mengakhiri proses.
3. Ajukan Klaim
- Pada bagian Pengajuan Klaim JKP, tekan tombol Ajukan Klaim.
- Isi data diri, seperti nomor pokok wajib pajak (NPWP) bila ada, nomor rekening bank, nama pemilik rekening bank, dan nama bank.
- Lakukan swafoto (selfie).
- Baca surat pernyataan, lalu ketuk tombol Kirim Pengajuan.
4. Asesmen
- Selama menunggu verifikasi dari BPJS Ketenagakerjaan, peserta JKP harus melakukan asesmen.
- Caranya, ketuk tombol Lakukan Asesmen, lalu Asesmen Potensi Kerja.
- Isi data diri sesuai dengan pekerjaan sebelumnya dan selesaikan asesmen.
5. Pencairan Dana
- Jika proses pengajuan diterima, maka BPJS Ketenagakerjaan akan mengirimkan manfaat uang tunai program JKP ke rekening bank yang telah didaftarkan.
- Pantau rekening bank untuk melihat pencairan.
Sultan Abdurrahman berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan Editor: Cara Mengecek Saldo BPJS Ketenagakerjaan dengan Mudah