Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Cara Lapor SPT Online Lewat e-Filing yang Mudah dan Syaratnya

Cara lapor SPT online melalui e-Filing cukup mudah dilakukan. Anda hanya perlu memiliki bukti potong pajak, kemudian mengisi SPT sesuai ketentuan.

27 Februari 2024 | 14.17 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak adalah surat yang digunakan oleh Wajib Pajak (WP) untuk melaporkan perhitungan pajak, harta, penghasilan, objek pajak, atau kewajiban pajak lainnya seperti dalam peraturan perundang-undangan perpajakan. Lalu, bagaimana cara lapor SPT online?

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, pelaporan SPT ini wajib bagi seorang wajib pajak. Bahkan, wajib pajak yang  tidak melaporkan SPT akan diberikan sanksi denda. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Cara lapor SPT tahunan kini bisa dilakukan secara online di mana saja melalui e-Filling. Simak caranya di bawah ini. 

Dokumen yang Dibutuhkan untuk Lapor SPT Tahunan

Dokumen yang perlu disiapkan sebelum lapor SPT secara online melalui e-Filing, yaitu:

1. Formulir 1721 A1 atau A2 

Dapat didapatkan dari pemberi kerja. Data formulir ini harus dilaporkan saat mengakses laman E-Filing SPT tahunan. 

  • Formulir 1721 adalah bukti pemotongan pajak penghasilan yang dibuat pemberi kerja untuk pegawai. 
  • Formulir 1721 A1 adalah untuk karyawan swasta.
  • Formulir 1721 A2 adalah untuk pegawai negeri. 

2. Data penghasilan lainnya, harta, kewajiban atau hutang (jika ada)

Bila memiliki penghasilan lain di luar pekerjaan tetap Anda, harta, kewajiban atau hutang. Siapkan data tersebut agar mempermudah mengisi SPT tahunan. 

Cara Lapor SPT Online Lewat E-Filing

e-Filing adalah proses penyampaian SPT atau lapor pajak secara online melalui saluran pelaporan pajak elektronik sesuai yang telah ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pada Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-03/PJ/2015. Berikut cara melaporkan SPT melalui e-Filing:

  • Buka website www.pajak.go.id klik login. 
  • Setelah itu Isi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau NIK KTP, password, dan kode keamanan yang disediakan. Jika belum memilikinya, lakukan registrasi terlebih dahulu. 
  • Setelah berhasil masuk pilih “Lapor” dan klik menu “e-Filing”
  • Pilih “Buat SPT”, kemudian pilih jenis formulir yang akan diisi. 
    • Formulir 1770 SS adalah untuk Wajib Pajak dengan status karyawan yang jumlah penghasilan tidak lebih dari Rp60 juta dalam satu tahun serta hanya bekerja pada satu perusahaan atau instansi. 
    • Formulir 1770 S adalah untuk Wajib Pajak dengan status karyawan yang jumlah penghasilannya lebih dari Rp60 juta dalam satu tahun dan atau bekerja pada dua atau lebih perusahaan. 
    • Formulir 1770 adalah untuk Wajib Pajak yang memiliki penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas, penghasilan satu atau lebih pemberi kerja, penghasilan dalam maupun luar negeri lainnya, dan penghasilan yang dikenakan PPh final.  
  • Mengisi data di formulir tersebut seperti tahun pajak, status SPT Tahunan, koreksi data jika ada kesalahan pada SPT tahun sebelumnya. 
  • Setelah selesai klik “Langkah Selanjutnya”
  • Pada langkah ini, sistem akan mendeteksi apabila ada data pembayaran pajak dari pihak ketiga (perusahaan pemberi kerja). Jika data benar klik “Ya” dan klik “Tidak” bila ingin menggunakan bukti potong dari perusahaan dengan melampirkannya di bagian A. 
    • Bagian A ini, lampiran 1 silakan isi dengan penghasilan neto dalam negeri seperti bunga, royalti, sewa, dan sebagainya. 
    • Sedangkan bagian B, isi dengan penghasilan yang tidak termasuk objek pajak.
    • Sementara bagian C, isi data daftar pemotongan atau pemungutan pajak penghasilan (PPh), nomor bukti potong, tanggal bukti pemotongan, dan jumlah PPh yang telah dipotong. 
  • Pada lampiran berikutnya, isi kolom identitas, status perkawinan, NPWP suami atau istri, dan status kewajiban pajak. 
  • Selanjutnya, akan diketahui status SPT tahunan, apakah nihil, kurang bayar, atau lebih bayar. 
  • Setelah benar semua data yang diisi klik ceklis “setuju” dan klik “simpan SPT” 
  • Kode verifikasi akan dimasukkan ke lembar formulir. Selesai. 

Nah, itulah penjelasan cara untuk melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan pajak secara  online melalui e-Filing. Semoga bermanfaat!

ANGGITA VIANDHINI NUGROHO PUTRI

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus