Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Cara Membuat Surat Izin Usaha Secara Online, Ini Dokumen yang Harus Disiapkan

Baik pengusaha mikro maupun makro harus memiliki surat izin usaha perdagangan. Ini cara membuat surat izin usaha secara online.

15 Juni 2021 | 17.17 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Baik pengusaha mikro maupun makro, selain membutuhkan modal untuk mendirikan suatu usaha, pengusaha juga harus membuat izin usaha. Hal ini bertujuan untuk legalitas pelaku usaha dalam mengembangkan bisnisnya. Selai itu, izin ini nantinya akan menjadi sarana pemberdayaan pelaku usaha.

Untuk pembuatan izin usaha ini juga sering disebut sebagai Surat Izin Usaha Perdaganagan atau SIUP. Dalam usaha mikro, surat ini juga disebut sedbagai Izin Usaha Mikro Kecil atau IUMK. Pembuatan surat izin tersebut bisa dilakukan melalui sistem Online Single Submission atau OSS. Surat usaha tersebut nantinya akan terbit atas nama menteri, walikota, gubernur, dan pimpinan lembaga.

Syarat yang diperlukan untuk membuat SIUP Online OSS yaitu, Nomor Induk Kependudukan (NIK), untuk badan usaha wajib menggunakan NIK penanggung jawab usaha. Sedangkan untuk badan usaha yang dimiliki negara, wajib menyiapkan dasar hukum pembuatan usaha. Lebih lanjut, untuk badan usaha berbentuk CV, koperasi, yayasan, persekutuan perdata, firma, atau PT wajib mendapatkan legalitas dari badan usaha di Kementerian Hukum dan HAM dengan mengakses AHU online.

Jika semua persyaratan sudah terkumpul dan sudah jelas dengan rangkaian tersebut, langkah selanjutbya yaitu membuat akun OSS. Untuk pembuatan akun OSS juga memiliki perbedaan antara badan usaha dan perorangan. Untuk perorangan dapat melakukan langkah membuat user ID menggunakan NIK pribadi lalu mengisi form registrasi. Setelah itu lakukan verifikasi data melalui e-mail dan login ke OSS.

Untuk registrasi OSS badan usaha, pembuatan user ID menggunakan NIK penanggung jawab perusahaan. Lalu dapat mengisi form registrasi dan usahakan isi dengan lengkap agar tidak terjadi kesalahan. Jika sudah melakukan seluruh rangkaiannya dapat melakukan login ke dalam OSS.

Sedangkan untuk pembuatan IUMK melalui OSS dapat menyediakan berbagaia persyaratan seperti, surat pengatar dari RT dan RW yang berdekatan dengan lokasi usaha, fotokopi KTP penanggung jawab usaha, fotokopi Kartu Keluarga atau KK penanggung jawab usaha, pas foto bewarna ukuran 4x6 sebanyak 2 lembar, formulis IUMK yang sudah diisi melalui OSS, memiliki e-mail yang aktif serta nomor telepon yang bisa dihubungi.

Izin usaha dengan OSS dapat digunakan oleh badan usaha maupun perorangan untuk usaha mikro, kecil, menengah maupun besar baik dengan modal dari manapun. Usaha perorangan atau badan usaha, baik yang baru maupun yang sudah berdiri sebelum operasionalisasi OSS.

GERIN RIO PRANATA

Baca: Relaksasi Izin Usaha untuk Pemulihan UMKM, Anies: Jaga Kepercayaan Pelanggan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus