Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

ekonomi

Cara Mendaftarkan BPJS Kesehatan Bayi Baru Lahir

Bayi yang baru lahir wajib didaftarkan orang tuanya untuk memperoleh akses BPJS Kesehatan.

23 Oktober 2024 | 09.48 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Salah satu jaminan kesehatan yang wajib dimiliki seluruh masyarakat adalah Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan. Tak terkecuali bayi yang baru lahir wajib pula didaftarkan orang tuanya untuk memperoleh akses BPJS Kesehatan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bayi yang baru terdaftar akan dimasukkan ke dalam kategori bukan peserta bukan penerima upah atau PBPU. Syaratnya juga harus lewat JKN-KIS untuk bayi –yang diajukan oleh orang tua bayi di usia minimal 28 hari sejak dilahirkan di rumah sakit atau tempat bersalin lainnya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pendaftaran dilakukan tanpa dipungut biaya alias gratis. Jadi para orang tua tidak perlu khawatir jika ada pungutan tertentu. Namun, bayi akan tetap dibayarkan iuran oleh orang tua sesuai ketentuan. Ada dua kategori BPJS yang bisa didaftarkan untuk bayi, yakni untuk keluarga miskin dan mampu. 

Berikut hal-hal yang harus dipersiapkan mendaftarkan BPJS Kesehatan untuk bayi dari keluarga miskin:

  • Ibu kandung yang melahirkan bayi harus terdaftar terlebih dahulu ke dalam data DTKS. 
  • Berkas yang harus disiapkan ada fotokopi kartu keluarga yang belum ada nama bayi. 
  • Fotokopi KTP milik ibu bayi.
  • Mengajukan Surat Keterangan Miskin atau SKTM dari Desa atau kelurahan.
  • Siapkan foto atau dokumentasi rumah dalam dan luar. Mulai dari halaman, ruang tamu, kamar tidur, kamar mandi, dan dapur. 
  • Mendaftarkan nama anak ke dinas sosial. Jika belum tercantum dalam kartu keluarga tidak masalah, yang penting sudah mendaftarkannya dahulu. 
  • Membawa kartu PBI-JKN milik ibu bayi. 
  • Surat Keterangan Lahir atau SKL anak dari bidan atau rumah sakit yang menangani persalinan.

Cara mendaftar:

  • Datang ke dinas sosial setempat.
  • Menyerahkan berkas yang telah dipersiapkan ke petugas pengaduan bagian BPJS Kesehatan
  • Berkas akan diperiksa oleh petugas. Pertama petugas akan memastikan jika benar ibu bayi telah termasuk dalam data DTKs. Kemudian dinas sosial akan mencetak keterangan data DTKs ibu untuk didaftarkan ke kantor BPJS. 
  • Berkas akan dicek untuk mengetahui apakah orang tua atau keluarga bayi benar-benar termasuk keluarga miskin atau tidak. Jika tidak termasuk kriteria, maka akan secara otomatis gugur. 

Selain untuk keluarga tidak mampu, BPJS bisa didaftarkan untuk bayi dari keluarga mampu. Berikut ketentuan yang berlaku:

  • Ibu dari bayi yang merupakan peserta JKN-KIS wajib mendaftarkan bayinya BPJS Kesehatan dan membayar iuran paling lambat 28 hari sejak dilahirkan. 
  • Status bayi baru lahir akan otomatis aktif setelah melakukan pembayaran iuran. 
  • Bayi yang telah terdaftar sebagai peserta JKN-KIS wajib melakukan pemutakhiran data NIK Pada Dukcapil paling lambat 3 bulan sejak dilahirkan. 
  • Untuk bayi yang berusia lebih dari 3 bulan, pendaftaran dilakukan dengan wajib membawa NIK yang terdaftar pada Dukcapil. 
  • Peserta yang tidak mendaftar dan membayar iuran bayi baru lahir paling lama 28 hari sejak dilahirkan dikenakan kewajiban membayar iuran sejak bayi dilahirkan dan dikenakan sanksi sebagaimana sanksi atas keterlambatan pembayaran iuran.

Bayi yang dilahirkan oleh ibu kandung yang terdaftar sebagai peserta PBI JK secara otomatis ditetapkan sebagai peserta PBI JK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Peserta dari penduduk yang didaftarkan oleh pemerintah daerah, mengacu kepada Perjanjian Kerjasama antara BPJS Kesehatan dengan Pemerintah Daerah dan dilakukan melalui Dinas Kesehatan/ Dinas Sosial Kabupaten/ Kota.

Syarat dan cara pendaftaran bayi baru lahir:

  • Menunjukkan nomor JKN dan data kependudukan ibu; dan
  • Surat keterangan kelahiran dari Bidan/RS/Fasilitas Kesehatan atau tenaga penolong persalinan.

Bayi baru lahir anak pertama sampai dengan ketiga dapat didaftarkan setelah bayi dilahirkan dan kepesertaannya langsung aktif mengacu pada status keaktifan orang tua PPU. Pendaftaran bisa dilakukan secara kolektif melalui Instansi/badan usaha.

Syarat dan cara pendaftaran bayi baru lahir anak pertama sampai dengan ketiga:

  • Menunjukkan nomor JKN dan data kependudukan ibu; dan
  • Surat keterangan kelahiran dari Bidan/RS/Fasilitas Kesehatan atau tenaga penolong persalinan;
  • Bayi baru lahir yang berusia lebih dari 3 bulan wajib memiliki NIK yang terdaftar pada Dukcapil.

SIPPN.MENPAN.GO.ID | KENDALKAB.GO.ID

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus