Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pajak Pertambahan Nilai sebesar 12 persen atau PPN 12 persen yang berlaku mulai Rabu, 1 Januari 2025, hanya dibebankan kepada barang mewah. Sementara seluruh barang dan jasa lain kena pajak yang bukan termasuk barang dan jasa mewah, tetap diberlakukan tarif PPN 11 persen, termasuk barang kebutuhan pokok yang tetap dibebaskan dari PPN.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Yaitu barang dan jasa tertentu yang selama ini sudah dikenakan PPN barang mewah yang dikonsumsi oleh masyarakat berada,” kata Presiden Prabowo Subianto dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jakarta, Selasa, 31 Desember 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Prabowo mencontohkan, beberapa barang mewah yang menjadi sasaran kenaikan PPN, yaitu pesawat jet pribadi, kapal pesiar mewah, yacht, dan rumah mewah dengan harga di atas Rp30 miliar. Lantas, bagaimana cara menghitung PPN 12 pada barang mewah?
Cara Menghitung Beban PPN 12 Persen untuk Barang Mewah
Sebagai contoh, harga pembelian rumah mewah senilai Rp50 miliar dikenakan PPN dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Berapa pajak yang harus dibayarkan pemiliknya?
- PPN: 12 persen x Rp50 miliar = Rp6 miliar.
- PPnBM rumah mewah: 20 persen x Rp50 miliar = Rp10 miliar.
- Total pajak= Rp6 miliar + Rp10 miliar = Rp16 miliar.
Daftar Barang Mewah Kena PPN 12 Persen
Sejalan dengan pemberlakuan PPN 12 persen hanya untuk barang mewah, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai atas Impor Barang Kena Pajak, Penyerahan Barang Kena Pajak, Penyerahan Jasa Kena Pajak, Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean, dan Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.
“Barang kena pajak dengan dasar pengenaan pajak berupa harga jual atau nilai impor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan barang kena pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor dan selain kendaraan bermotor yang dikenai pajak penjualan atas barang mewah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan,” bunyi Pasal 2 ayat (3) beleid yang diteken Selasa, 31 Desember 2024 tersebut.
Adapun sejumlah barang mewah yang dikenakan tarif PPnBM termaktub dalam PMK Nomor 42/PMK.010/2022 tentang Perubahan atas PMK Nomor 141/PMK.010/2021 tentang Penetapan Jenis Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Tata Cara Pengenaan, Pemberian, dan Penatausahaan Pembebasan, dan Pengembalian Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
Sementara itu, barang mewah selain kendaraan bermotor yang dikenai PPnBM diatur dalam PMK Nomor 15/PMK.03/2023 tentang Perubahan atas PMK Nomor 96/PMK.03/2021 tentang Penetapan Jenis Barang Kena Pajak Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan tata Cara Pengecualiaan Pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
Berikut kelompok barang mewah yang tertuang dalam PMK Nomor 42/PMK.010/2022 dan PMK Nomor 15/PMK.03/2023:
1. Kendaraan Bermotor (Tarif PPnBM 15-95 Persen)
- Kendaraan bermotor pengangkut kurang dari 10 orang, termasuk pengemudi dengan kapasitas mesin kurang dari 3.000 cc, maupun lebih dari 3.000 cc, tetapi kurang dari 4.000 cc (mesin piston pembakaran dalam bolak-balik cetus api, nyala kompresi, atau hybrid).
- Kendaraan bermotor pengangkut kurang dari 10 orang, termasuk pengemudi dengan penggerak listrik.
- Kendaraan bermotor pengangkut mulai dari 10 orang hingga 15 orang, termasuk pengemudi dengan kapasitas mesin kurang dari 3.000 cc, maupun lebih dari 3.000 cc tetapi kurang dari 4.000 cc (mesin piston pembakaran dalam bolak-balik cetus api, nyala kompresi, atau hybrid).
- Kendaraan bermotor pengangkut mulai dari 10 orang hingga 15 orang, termasuk pengemudi dengan penggerak listrik.
- Kendaraan bermotor dengan kabin ganda, kapasitas mesin kurang dari 3.000 cc, maupun lebih dari 3.000 cc tetapi kurang dari 4.000 cc, gvw tidak melebihi 5t (mesin piston pembakaran dalam bolak-balik cetus api, nyala kompresi, atau hybrid).
- Kendaraan bermotor dengan kabin ganda, gvw tidak melebihi 5t dengan penggerak listrik.
- Mobil golf (termasuk golf buggy) dan semacamnya.
- Kendaraan khusus di atas salju, pantai, gunung, atau sejenis.
- Kendaraan bermotor roda dua atau tiga dengan mesin piston pembakaran dalam bolak-balik dengan kapasitas silinder melebihi 250 cc, tetapi tidak melebihi 500 cc.
- Kendaraan bermotor roda dua atau tiga dengan mesin piston pembakaran dalam bolak-balik dengan kapasitas silinder melebihi 500 cc.
- Trailer, semi-trailer dari tipe caravan, untuk perumahan atau kemah.
- Kendaraan bermotor dengan kapasitas isi silinder lebih dari 4.000 cc.
2. Kelompok Hunian Mewah (Tarif PPnBM 20 Persen)
- Rumah mewah.
- Apartemen.
- Kondominium.
- Town house.
- Hunian sejenis dengan harga jual Rp30 miliar atau lebih.
3. Kelompok Balon Udara dan Peluru (Tarif PPnBM 40 Persen)
- Balon udara dan balon udara yang dapat dikemudikan.
- Pesawat udara lainnya tanpa penggerak.
- Peluru senjata api dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara.
- Peluru dan bagiannya, tidak termasuk peluru senapan angin.
4. Kelompok Pesawat Udara dan Senjata Api (Tarif PPnBM 50 Persen)
- Pesawat udara selain yang dikenakan tarif 40 persen, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan udara niaga.
- Helikopter.
- Pesawat udara dan kendaraan udara lainnya, selain helikopter.
- Senjata api dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara, seperti senjata artileri, revolver, dan pistol.
- Senjata api selain senjata artileri, revolver, dan pistol, serta semacamnya yang dioperasikan dengan penembakan bahan peledak.
5. Kelompok Kapal Pesiar Mewah (Tarif PPnBM 75 Persen)
- Kapal pesiar mewah, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan umum.
- Kapal pesiar, kapal kapal ekskursi, dan kendaraan air semacamnya, khususnya yang didesain untuk angkutan orang.
- Kapal feri dari semua jenis, kecuali untuk kepentingan negara atau angkutan umum.
- Yacht, kecuali untuk kepentingan negara, angkutan umum, atau usaha pariwisata.
Pilihan Editor: Definisi Barang Mewah yang Kena PPN 12 Persen, Apa Kategorinya?