Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

6 Tips Terhindar dari Kejahatan Siber Carding yang Kuras Uang di Rekening

Bagaimana cara mencegah kejahatan siber dengan modus carding? Simak penjelasannya.

5 Agustus 2023 | 11.32 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ilustrasi kartu kredit. Pixabay

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Cyber Security Researcher & Consultant Teguh Aprianto memberikan beberapa saran jika ada yang menjadi korban kejahatan siber dengan modus carding. Modus ini dilakukan oleh penjahat siber dengan menggunakan data pribadi dari kartu debit atau kartu kredit orang lain untuk melakukan transaksi di online merchants.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dia meminta agar nasabah tak panik bila menemukan saldo yang berkurang meskipun tidak ada transaksi apa pun di online merchants. Bisa jadi nasabah itu menjadi korban kejahatan siber dengan modus carding.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hal pertama yang harus dilakukan, kata Teguh, adalah memblokir kartu debit atau kartu kredit yang terkena transaksi tidak sah tersebut dari aplikasi.

Setelah itu, nasabah wajib langsung menghubungi call center bank penerbit kartu dan mengadukan kasus tersebut. Setelah mendapat aduan dari nasabah, bank penerbit kartu akan mengecek apakah kasus tersebut benar merupakan kasus carding atau bukan.

“Jika setelah melakukan investigasi dan terbukti pelapor menjadi korban modus carding, maka bank menjamin akan membatalkan transaksi tidak sah tersebut sehingga saldo nasabah bisa kembali,” ujar Teguh lewat keterangan tertulis dikutip Sabtu, 5 Agustus 2023.

Dia juiga menjelskan bahwa carding bisa dicegah jika data pribadi tetap terjaga kerahasiaannya. Menjaga data pribadi pun merupakan tugas bersama, baik dari bank, merchant, maupun nasabah. 

Nasabah dalam menjalankan perannya perlu mengikuti berbagai langkah. Simak sedikitnya enam tips yang bisa dilakukan nasabah agar terhindar dari kejahatan siber carding berikut ini.

Pertama, menjaga kerahasiaan 16 digit nomor kartu debit atau kartu kredit, 3 digit kode keamanan di belakang kartu (CVV), dan tanggal kedaluwarsa kartu dengan tidak memberikan data tersebut kepada siapa pun.

Kedua, saat bertransaksi di offline merchants, hindari memberikan informasi kartu debit/ kredit kepada pihak lain saat melakukan pembayaran.

Ketiga, hindari melakukan transaksi daring di Wi-Fi publik.

Keempat, jangan pernah simpan data kartu debit/ kredit di tempat yang bisa diakses oleh orang lain.

Kelima, jangan membagikan surat tagihan kartu kredit digital kepada siapa pun, sehingga data pribadi kamu tidak bisa dibaca oleh orang lain. “Kalau surat tagihan kartu kreditmu masih berupa fisik, hancurkan terlebih dahulu dan jangan membuangnya sembarangan,” tutur Teguh.

Dia mengingatkan bahwa kejahatan siber seperti carding bisa terjadi pada siapa pun dan di mana pun. Dengan memahami jenis-jenis kejahatan, dia berujar, artinya sudah selangkah lebih maju untuk menghindarinya. 

Keenam, tetaplah waspada dan berhati-hati. "Juga sebarkan informasi mengenai pentingnya menjaga data pribadi ke teman, kerabat, maupun keluarga agar makin banyak yang terhindar dari kejahatan siber,” ucap Teguh lebih jauh menjelaskan tips agar terhindar dari kejahatan siber carding tersebut.

M. Khory Alfarizi

M. Khory Alfarizi

Alumnus Universitas Swadaya Gunung Jati, Cirebon, Jawa Barat. Bergabung di Tempo pada 2018 setelah mengikuti Kursus Jurnalis Intensif di Tempo Institute. Meliput berbagai isu, mulai dari teknologi, sains, olahraga, politik hingga ekonomi. Kini fokus pada isu hukum dan kriminalitas.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus