Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

ekonomi

Celios Sarankan Pemerintah Membatalkan Kenaikan PPN Menjadi 12 Persen

Center Of Economic And Law Studies (Celios) menyarankan pemerintah membatalkan rencana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen.

19 November 2024 | 14.53 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) awal tahun depan ramai dikritik warga di media sosial X. Direktur Eksekutif Center Of Economic And Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira, mengatakan pemerintah masih punya waktu menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) untuk membatalkan implementasi PPN 12 persen.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pajak pertambahan nilai menjadi tren pembicaraan di media sosial X. Hingga siang ini, terdapat 19 ribu unggahan yang membahas kenaikan tarif pajak di platform milik Elon Musk tersebut. Ramai pula warga yang menambahkan gambar berlatar biru bertuliskan ‘perpajakan tanpa perwakilan rakyat adalah kejahatan’ dan ‘tolak PPN 12 persen’.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ajakan boikot dengan cara menahan konsumsi sempat diunggah beberapa akun. “Yang pengen ganti HP tahan, yang pengen ganti motor baru tahan, yang pengen ganti mobil baru tahan. Satu tahun saja. Kapan lagi boikot pemerintah sendiri," tulis akun @mal*******ja dikutip Selasa, 19 November 2024.

Bhima mengatakan tanpa aksi menahan konsumsi, daya beli tetap akan turun imbas kenaikan tarif pajak. Musababnya pertumbuhan pendapatan masyarakat sedang melambat. Sedangkan, upah minimum kemungkinan hanya akan naik sedikit tahun depan. “Tanpa seruan boikot pasti masyarakat akan rem konsumsi dengan sendirinya,” kata dia kepada Tempo.

Melihat kondisi ekonomi saat ini, Ia berujar, seharusnya pemerintah membatalkan kenaikan PPN. Masih ada waktu sebelum PPN 12 persen resmi berlaku pada Januari 2025. “Ini kondisinya urgen mendesak, karena mengancam perekonomian, keluarkan saja Perpu merevisi, mengeluarkan kenaikan tarif PPN 12 persen di 2025,” kata Bhima.

Sesuai dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi  Peraturan Perpajakan (UU HPP), pemerintah menetapkan PPN naik bertahap satu persen. Dari sebelumnya 10 persen, menjadi 11 tahun ini dan akan naik lagi jadi 12 persen pada 2025. 

Kenaikan tarif PPN sebesar 1 persen tahun depan disampaikan Menteri Keuangan, Sri Mulyani, dalam rapat kerja dengan komisi XI DPR. “Sudah ada UU-nya kita perlu siapkan agar itu (PPN 12 persen) bisa dijalankan, tapi dengan penjelasan yang baik,” kata dia di Senayan, Rabu, 13 November 2024.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus