Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

ekonomi

Wamen Pertanian Sebut Ada 145 Regulasi Bakal Dipangkas: Pupuk Subsidi Langsung ke Petani, Tak Lagi ke Pengecer dan Distributor

Wakil Menteri Pertanian, Sudaryono mengemukakan ada sekitar 145 aturan terkait distribusi pupuk subsidi yang segera dipangkas. Hal itu menyusul kebijakan pemerintah menyederhanakan penyaluran pupuk subsidi langsung ke petani.

19 November 2024 | 17.07 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Sragen - Wakil Menteri Pertanian, Sudaryono mengemukakan ada sekitar 145 aturan terkait distribusi pupuk subsidi yang segera dipangkas. Hal itu menyusul kebijakan pemerintah menyederhanakan penyaluran pupuk subsidi langsung kepada para petani. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Kartu Tani hilang, pupuk langsung (ke petani). Pakai KTP sudah cukup. Cuma masih banyak, ada 145 aturan yang mengatur pupuk subsidi. Jadi kami pangkas semua. Kami sederhanakan. Yang domainnya itu domain Kementerian Pertanian dan PT Pupuk Indonesia," ujar Sudaryono ketika ditemui wartawan di Kabupaten Sragen, Jawa Tengah, Senin petang, 18 November 2024. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ia menjelaskan mekanisme penyaluran pupuk subsidi ke depan akan dipersingkat dari pabrik langsung kepada kelompok-kelompok tani di wilayah, lantaran penyaluran pupuk subsidi seharusnya tidak boleh tertunda. Apalagi jika penyaluran pupuk subsidi itu sampai dimonopoli oleh distributor ataupun pengecer. 

Jika sampai tertunda, maka akan bermasalah pada tanaman dan berpengaruh terhadap hasil. 

"Kalau bansos itu harusnya dibagikan sekarang terus dibagikan minggu depan gak ada bedanya. Tapi kalau pupuk itu harus hari ini, karena tergantung cuaca, udane kapan, banyune mili (air mengalir) kapan, leh tebar benih nek wes gede kudu ditandur (yang menerbar benih kalau sudah besar harus ditanam). Jadi masalah nek (kalau) hari ini nggak ada pupuk. Jadi harus tepat waktu," tuturnya.

"Udah piye carane (bagaimana caranya) dari pabrik langsung diantar ke kelompok petani. Kami menyederhanakan mekanisme," katanya menambahkan.

Ia pun meminta maaf kepada para distributor hingga pengecer pupuk atas konsekuensi pemangkasan distribusi pupuk subsidi tersebut. Imbas dari kebijakan itu, praktis para distributor hingga pengecer pupuk subsidi nantinya tidak bisa lagi mengambil keuntungan dari penjualannya. 

Namun menurut Sudaryono, kebijakan itu diambil demi kemaslahatan yang lebih besar, dalam hal ini adalah kepentingan para petani. 

"Jadi sepurane (mohon maaf) bagi distributor sama pengecer barangkali selama ini ada rezeki halal di situ. Tapi ini demi kemaslahatan yang lebih besar," katanya. 

Ditanya perihal saldo yang tersisa di Kartu Tani yang kini dipegang para petani, ia mengatakan nantinya secara otomatis akan kembali ke negara. 

"Itu mekanismenya akan kami atur. Kan apapun saldo itu bukan uang petani juga to, itu uang dari negara. Petani tidak rugi," ucap dia. 

Namun, pihaknya mendorong PT Pupuk Indonesia agar ke depan tetap memanfaatkan jaringan distribusi yang sudah ada. 

"Tapi kita mendorong Pupuk Indonesia memanfaatkan jaringan yang ada. Apakah jadi pergudangan atau kendaraan, tapi tidak lagi penebusan, tidak bisa karena itu terlalu lama," ujarnya.

Sudaryono, yang juga Ketua DPD Gerindra Jawa Tengah, itu juga menyebutkan bahwa pihaknya menjamin ketersediaan pupuk subsidi bagi para petani. Bahkan kuota yang ada saat ini dua kali lipat dari sebelumnya. 

"Alokasi pupuk tahun ini sudah dua kali lipat dibanding 2023 dan pupuk itu bukan anggarannya tapi kuota jumlah pupuknya sehingga kalau bahan baku naik itu anggaran naik jumlah pupuk tetap sama," kata dia.

Lebih lanjut ia memastikan pemerintah telah menjamin kuota pupuk itu sesuai dengan kebutuhan para petani. Kalau sampai ada bahan baku pupuk naik, kuota tersebut tidak akan berkurang.

"Kalau kemarin itu karena perang anggaran yang dipatok sesuai anggaran, bahan baku naik produksi turun. Tapi sekarang yang dikunci jumlahnya," kata Sudaryono.

 

 

 

 

 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus