Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Cerita Pertamina Jaga Pasokan BBM setelah Kebakaran Depo Plumpang, Nicke Widyawati: Semua Opsi Alternatif Kami Lakukan

Direktur Utama PT Pertamina Nicke Widyawati bercerita soal upaya menjaga pasokan bahan bakar minyak (BBM) setelah kebakaran Depo Plumpang.

16 Maret 2023 | 14.01 WIB

Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Nicke Widyawati saat mengikuti rapat dengar pendapat dengan Komisi VI DPR RI di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 14 Maret 2023. Rapat tersebut membahas tindak lanjut hasil rapat dengar pendapat pada tanggal 31 Januari 2023 terkait ketahanan energi nasional serta membahas isu-isu terkini khususnya kebakaran yang terjadi di Depo milik PT Pertamina (Persero) di Plumpang, Jakarta Utara. TEMPO/M Taufan Rengganis
material-symbols:fullscreenPerbesar
Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Nicke Widyawati saat mengikuti rapat dengar pendapat dengan Komisi VI DPR RI di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 14 Maret 2023. Rapat tersebut membahas tindak lanjut hasil rapat dengar pendapat pada tanggal 31 Januari 2023 terkait ketahanan energi nasional serta membahas isu-isu terkini khususnya kebakaran yang terjadi di Depo milik PT Pertamina (Persero) di Plumpang, Jakarta Utara. TEMPO/M Taufan Rengganis

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Nicke Widyawati bercerita soal upaya perusahaan menjaga pasokan bahan bakar minyak (BBM) pasca-kebakaran di Depo Plumpang. Untuk menjaga pasokan BBM tetap lancar, Pertamina memutuskan menghentikan penggunaan pipa dari kilang Balongan dan mengganti dengan pengiriman lewat laut.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Nicke mengatakan, kepastian kelancaran pasokan BBM adalah salah satu perhatian utama Pertamina, lantaran kejadian kebakaran itu berpotensi menyebabkan kebakaran di di Jakarta, Bogor, Depok, Bekasi, dan Banten.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

"Karena kalau sampai mengganggu atau mengakibatkan kelangkaan BBM di Jabodetabek dan Banten, tentu ini masalahnya meluas ke mana-mana," ucap Nicke dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi VII DPR RI di Gedung DPR pada Kamis, 16 Maret 2023.

Selain pengalihan pipa distribusi, lanjut Nicke,  Pertamina melakukan penambahan mobil tangki. Sehingga distribusi dari Kilang Cilacap ke Kilang Cikampek kemudian ke Kilang Padalarang menggunakan mobil tangki. 

"Semua opsi-opsi alternatif dan situasi emergency kami lakukan. Alhamdulillah tidak terjadi kelangkaan pasokan setelah kejadian tersebut," ucapnya. 

Dia juga mengaku bersyukur masyarakat tidak melakukan panic buying setelah kejadian kebakaran di Depo Plumpang. Nicke mengungkapkan relokasi maupun penyesuaian lainnya tidak mudah bagi Pertamina. Tetapi hal tersebut mendesak agar pasokan BBM tetap terjaga. 

Sehari setelah kejadian kebakaran PT Pertamina telah mencabut status emergency di Depo Plumpang. Kemudian kegiatan operasional di terminal BBM itu mulai beroperasi. Nicke berujar Pertamina menggunakan pasokan cadangan dari terminal bahan bakar minyak terdekat, yaitu Terminal BBM Tanjung Gerem, Terminal BBM Cikampek, dan Terminal BBM Ujung Berung.

Adapun kebakaran Depo Pertamina Plumpang terjadi pada Jumat malam, 3 Maret 2023, pukul 20.11 WIB. Kejadian bermula dari terbakarnya pipa BBM di kompleks tersebut hingga api meluas ke rumah-rumah warga di Jalan Tanah Merah Bawah, Jakarta Utara. Belasan orang meninggal akibat kebakaran tersebut. Pemerintah kini tengah merencanakan relokasi Depo Plumpang.

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.



Riani Sanusi Putri

Lulusan Antropologi Sosial Universitas Indonesia. Menekuni isu-isu pangan, industri, lingkungan, dan energi di desk ekonomi bisnis Tempo. Menjadi fellow Pulitzer Center Reinforest Journalism Fund Southeast Asia sejak 2023.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus