Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan memastikan implementasi cukai untuk minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) mulai berlaku pada semester II tahun 2025. Kasubdit Tarif Cukai dan Harga Dasar DJBC Akbar Harfianto mengatakan penerapan tarif cukai tersebut berlaku dengan mempertimbangkan situasi ekonomi masyarakat.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Saat ini target untuk implementasi memang sesuai APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) di semester kedua,” tutur Akbar kepada awak media di Kantor Pusat Bea Cukai, di bilangan Jakarta Timur, Jumat, 10 Januari 2025. Pemerintah, lanjut dia, akan melihat kondisi perekonomian dan daya beli masyarakat. Pasalnya, Akbar menilai perkembangan ekonomi sangat cepat berubahnya. “Pertumbuhan ekonomi kita seperti apa, kondisi inflasi kita seperti apa jadi pertimbangan,” ujar dia.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kendati demikian, pemerintah sudah menyiapkan aturan-aturan teknis seperti Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Menteri Keuangan (PMK), hingga aturan turunannya. “Sambil menunggu tadi, apakah memang dari sisi kondisi daya beli masyarakat ini sudah cukup bisa atau mampu untuk ada penambahan beban,” ujar dia.
Adapun Akbar menegaskan prioritas utama implementasi cukai MBDK ialah untuk mengendalikan konsumsi gula tambahan di masyarakat. “Jadi tidak semata-mata kepada optimalisasi penerimaan atau revenue,” katanya. Diketahui, target penerimaan cukai MBDK dalam APBN 2025 sebesar Rp 3,8 triliun. Angka itu berkurang dari target dalam APBN 2024, yaitu Rp 4,3 triliun.
Lebih lanjut, Akbar menerangkan akan ada dua kondisi pengenaan cukai minuman manis ini, yaitu MBDK on trade dan MBDK off trade. Pentarifan MBDK on trade merujuk pada pengenaan cukai terhadap produk minuman manis berkemasan dari perusahaan atau pabrik. Sedangkan off trade mengacu pada minuman manis yang diperjualbelikan di gerai-gerai penjualan, seperti minuman kopi, boba, dan lainnya. “Nah, mana yang akan dikenakan? Ini kami masih pembahasan secara teknis,” kata dia.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Nirwala Dwi Heryanto mengatakan cukai MBDK tidak semerta-merta dikenakan pada semua minuman berpemanis dalam kemasan. Menurut dia, perlu ada aturan ambang batas atau threshold minuman manis yang akan dikenakan tarif cukai. “Kami akan pasang threshold, seberapa besar masih digodok, nanti akan dibahas di PP-nya,” ujar Nirwala.
Menurut dia, pemerintah juga melakukan studi banding dengan aturan di negara-negara lain yang sudah menerapkan cukai minuman berpemanis. Nirwala mengatakan, pemerintah menyusun aturan cukai MBDK dengan pendekatan ATM—amati, tiru, dan modifikasi—sehingga implementasinya nanti bisa sesuai dengan kebutuhan di Indonesia.
Pilihan Editor: Inflasi 2024 Terendah Sepanjang Sejarah. Apa Artinya?