Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Bandung - Pemerintah Jawa Barat menerbitkan Surat Edaran Nomor 850/40/ORG tentang Cuti Bersama Pegawai Negeri Sipil (PNS) Tahun 2019 dan Upacara Bendera pada 1 Juni 2019.
Baca juga: Teken Kepres, Jokowi Tetapkan Cuti Bersama Idul Fitri PNS Selama 3 Hari
“Tidak ada tambahan cuti bagi PNS di luar cuti bersama yang telah ditetapkan oleh Pemerintah, kecuali dengan alasan penting dan mendesak seperti keperluan berobat karena sakit, ada keluarga/saudara yang sakit/meninggal dunia atau menikah,” kata Sekretaris Daerah Jawa Barat Iwa Karniwa dikutip dari keterangan tertulisnya, Rabu, 29 Mei 2019.
Lewat surat edaran tersebut, cuti bersama Hari Raya Idul Fitri bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) ditetapkan 3,4, dan 7 Juni 2019. Degan surat tersebut ASN wajib tetap ke kantor pada Jumat, 31 Mei 2019, termasuk hadir dalam Upacara Bendera memperingati Hari Lahir Pancasila pada Sabtu, 1 Juni 2019.
Keputusan 1 Juni sebagai hari lahir dasar dan ideologi negara, Pancasila ditetapkan melalui Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2016 tentang Hari Lahir Pancasila.
Pemerintah provinsi Jawa Barat memberikan kompensasi tambahan cuti tahunan bagi ASN yang masih bertugas saat libur Lebaran yang efektif mulai 2 Juni sampai 9 Juni 2019. Seluruh ASN pemerintah Jawa Barat kembali bekerja pada Senin, 10 Juni 2019.
Baca berita Cuti Bersama lainnya di Tempo.co
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini