Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Daerah Kena Sanksi Jika Lakukan Lockdown? KSP: Itu Hoaks

KSP membantah Presiden Jokowi akan menerapkan sanksi untuk daerah yang melakukan lockdown.

30 Maret 2020 | 07.47 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Kendaraan melintas samping pembatas jalan di kawasan perempatan Alun-alun Kota Tegal, Jawa Tengah, Jumat, 27 Maret 2020. Sejak diberlakukan penutupan jalan masuk ke Alun-alun Kota Tegal dan pengalihan jalur di sejumlah jalan protokol untuk antisipasi penyebaran COVID-19. ANTARA

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Sebuah pesan berantai tersebar melalui WhatsApp dengan mengatasnamakan Hengki Halim dari Kantor Staf Presiden atau KSP. Pesan itu menyebutkan jika kepala daerah yang membuat aturan lockdown sendiri, maka akan ada sanksi mulai dari teguran hingga hukuman indisipliner.

Pihak KSP pun menyatakan surat itu palsu. “Itu adalah hoaks,” kata Deputi Bidang Komunikasi Politik Diseminasi Informasi KSP Juri Ardiantoro dalam keterangan resmi yang dibagikan Kementerian Komunikasi dan Informatika di Jakarta, Minggu, 29 Maret 2020.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Juri mengatakan Presiden Joko Widodo atau Jokowi tidak pernah mengeluarkan kebijakan seperti yang dimaksud dalam pesan berantai tersebut. Selain itu, tidak ada pegawai atau pejabat di KSP yang bernama Hengki Halim di Istana Negara, maupun KSP.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Surat ini tersebar di tengah pro kontra kebijakan lockdown. Pemerintah pusat masih bersikukuh untuk tidak mengambil kebijakan lockdown. Tapi pemerintah daerah memilih jalan sendiri dengan mengunci daerah mereka, salah satunya Kota Tegal di Jawa Tengah.

Di tengah pro kontra ini, jumlah kasus virus corona pun semakin bertambah setiap harinya. Khusus untuk DKI Jakarta, keputusan pemberlakuan lockdown pun akan diputuskan hari ini, Senin, 30 Maret 2020. Keputusan akan diambil melalui rapat terbatas antara Jokowi dan para menterinya.

Hal ini dikonfirmasi dari Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiyadi yang mengatakan keputusan itu akan disampaikan seiring dengan putusan pelarangan mudik 2020 sebagai upaya mengurangi penyebaran virus corona.

"(Karantina wilayah DKI Jakarta) menunggu besok saja dari Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Luhut Binsar Panjaitan) kalau perintahnya," ujarnya.

FAJAR PEBRIANTO | BISNIS

Fajar Pebrianto

Fajar Pebrianto

Meliput isu-isu hukum, korupsi, dan kriminal. Lulus dari Universitas Bakrie pada 2017. Sambil memimpin majalah kampus "Basmala", bergabung dengan Tempo sebagai wartawan magang pada 2015. Mengikuti Indo-Pacific Business Journalism and Training Forum 2019 di Thailand.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus