Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah saat ini mengupayakan berbagai usaha untuk menujukkan komitmen tegas dalam memberantas judi online. Salah satunya adalah dengan melakukan pemblokiran terhadap ribuan rekening bank dan dompet digital yang terindikasi terlibat dengan judi online. Lantas, bank dan dompet digital apa saja terdata paling banyak digunakan untuk hal ilegal itu?
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dalam konferensi pers desk Desk Pemberantasan Perjudian Daring dan Desk Keamanan Siber dan Perlindungan Data yang digelar di kantor Kementerian Komunikasi dan Digital pada Kamis, 21 November 2024, Menkomdigi Meutya Hafid mengungkapkan, pada November 2024, Desk Pemberantasan Perjudian Daring telah mengajukan 651 permohonan pemblokiran rekening bank yang terkait dengan aktivitas judi online.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ia pun turut menampilkan data mengenai rekening judi online yang diajukan ke bank untuk diblokir pada periode 8 Agustus 2023 hingga 19 November 2024. Berdasarkan data yang ia sampaikan diketahui bahwa pada periode tersebut, rekening judi online yang diajukan untuk diblokir ke sejumlah bank meliputi:
- Bank BCA sebanyak 517 rekening,
- Bank BRI sebanyak 126 rekening,
- Bank Mandiri sebanyak 75 rekening
- Bank BNI sebanyak 58 rekening,
- Bank CIMB Niaga sebanyak 24 rekening,
- Bank BSI sebanyak 12 rekening,
- Bank Danamon sebanyak 3 rekening, dan
- Bank Sinarmas, Permata, Maybank, SeaBank, Paninbank, serta Mega yang masing-masing sebanyak 1 rekening.
"Kami memantau salah satu yang paling banyak adalah Bank BCA, Bank BRI, Bank BNI, Mandiri, Niaga, BSI, Danamon, dan lain-lain," kata Meutya sambil menambahkan bahwa kerja sama yang solid dengan sektor perbankan diharapkan dapat mempersempit ruang gerak aktivitas perjudian online.
Dalam kesempatan yang sama, Meutya juga menyampaikan ada lebih dari 104 ribu situs judol yang telah berhasil ditutup aksesnya dalam kurun waktu 16 hari kerja. Adapun data tersebut terhitung sejak desk yang berjalan di bawah Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan atau Menko Polkam tersebut menjalani rapat pertamanya pada 4 November 2024.
“Desk judi online di bawah pimpinan Menko Polkam itu rapat pertama tanggal 4 November, kami lihat sampai 19 November untuk situs-situs yang ditutup sudah 104.819, itu kalau dihitung dari 4 November,” kata Meutya pada Kamis, 21 November 2024.
Ia juga menambahkan terdapat lebih dari 380 ribu situs judi online yang sudah ditutup di sepanjang pemerintahan baru di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto yang terhitung dimulai sejak Minggu, 20 Oktober lalu.
HANIN MARWAH | ANTARA
Pilihan Editor: Bisakah Beking Judi Online Dijerat Pasal Pencucian Uang?