Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Daftar Barang dan Jasa yang Terkena dan Dikecualikan PPN 12 Persen

PPN sebesar 12 persen direncanakan mulai berlaku pada 1 Januari 2025. Berikut barang dan jasa yang terkena dan dikecualikan dari kebijakan itu.

17 November 2024 | 07.20 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah akan menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025. Hal tersebut tentu memunculkan pertanyaan mengenai barang dan jasa apa saja yang akan terkena dan yang dikecualikan dari PPN sebesar 12 persen tersebut?

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Daftar Barang dan Jasa yang Dikenakan PPN

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 mengenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Barang dan Jasa serta Pajak Penjualan atas Barang Mewah, PPN diterapkan pada:

1. Penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) di wilayah pabean yang dilakukan oleh pengusaha.

2. Impor BKP ke dalam wilayah pabean.

3. Penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) di wilayah pabean yang dilakukan oleh pengusaha.

4. Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar wilayah pabean yang digunakan di dalam wilayah pabean.

5. Pemanfaatan JKP dari luar wilayah pabean yang digunakan di dalam wilayah pabean

6. Ekspor Barang Kena Pajak (BKP) berwujud yang dilakukan oleh pengusaha kena pajak.

7. Ekspor BKP tidak berwujud yang dilakukan oleh pengusaha kena pajak.

8. Ekspor Jasa Kena Pajak (JKP) yang dilakukan oleh pengusaha kena pajak.

Contoh barang yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) meliputi tas, pakaian, sepatu, produk otomotif, perangkat elektronik, pulsa telekomunikasi, perkakas, serta produk kecantikan dan kosmetik. Selain itu, layanan streaming musik dan film, seperti Spotify dan Netflix, juga termasuk dalam kategori jasa yang dikenakan PPN.

Daftar Barang dan Jasa yang Tidak Terkena PPN

Adapun daftar barang yang tidak terkena PPN 12 persen berdasarkan Pasal 4A UU HPP antara lain:

1. Hidangan makanan dan minuman yang disajikan di berbagai tempat, seperti hotel, restoran, rumah makan, warung, dan tempat serupa mencakup makanan dan minuman yang dapat dikonsumsi langsung di lokasi maupun dibawa pulang. Hal ini juga mencakup makanan dan minuman yang disediakan oleh penyedia jasa boga atau katering. Seluruh jenis makanan dan minuman ini tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) karena telah menjadi objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang pajak dan retribusi daerah.

2. Barang seperti uang, emas batangan yang digunakan untuk kepentingan cadangan devisa negara, serta surat berharga juga dikecualikan dari pengenaan PPN. Kategori ini mencakup barang yang memiliki nilai strategis bagi stabilitas ekonomi negara dan tidak termasuk dalam ruang lingkup barang kena pajak menurut aturan yang berlaku.

Sementara itu, jenis-jenis jasa yang dikecualikan dari pengenaan PPN meliputi beberapa kelompok jasa tertentu, yaitu:

1. Jasa keagamaan, yang mencakup berbagai layanan yang berkaitan dengan aktivitas keagamaan.

2. Jasa kesenian dan hiburan, mencakup seluruh jenis layanan yang diberikan oleh pekerja seni dan hiburan. Jenis jasa ini tidak dikenakan PPN karena sudah menjadi objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak dan retribusi daerah.

3. Jasa perhotelan, meliputi penyewaan kamar atau ruangan di hotel. Jasa ini juga termasuk dalam kategori objek pajak daerah dan retribusi daerah, sehingga tidak dikenakan PPN, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

4. Jasa yang diselenggarakan oleh pemerintah untuk mendukung pelaksanaan fungsi pemerintahan umum mencakup seluruh layanan yang berkaitan dengan aktivitas pelayanan yang hanya dapat dilakukan oleh pemerintah berdasarkan kewenangan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Layanan ini tidak dapat disediakan oleh entitas usaha lain karena sifatnya yang khusus dan terkait langsung dengan fungsi pemerintahan.

5. Jasa penyediaan tempat parkir mencakup layanan pengadaan atau pengelolaan lokasi parkir yang dilakukan oleh pemilik atau pengelola usaha tempat parkir. Jasa ini termasuk dalam kategori objek pajak daerah dan retribusi daerah, sebagaimana ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur pajak dan retribusi daerah.

6. Jasa boga atau katering, yaitu semua layanan yang berkaitan dengan penyediaan makanan dan minuman. Jenis layanan ini juga merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah, sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam peraturan perundang-undangan terkait pajak daerah dan retribusi daerah.

Selain itu, terdapat sejumlah barang dan jasa tertentu yang dapat dikecualikan dari pengenaan PPN guna mendukung upaya pembangunan nasional, di antaranya:

1. Barang kebutuhan pokok yang menjadi kebutuhan utama masyarakat luas.

2. Jasa layanan kesehatan medis, termasuk layanan yang terintegrasi dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

3. Jasa pelayanan sosial.

4. Jasa keuangan.

5. Jasa asuransi.

6. Jasa pendidikan.

7. Jasa angkutan umum di darat dan air serta jasa angkutan udara dalam negeri yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari jasa angkutan luar negeri.

8. Jasa tenaga kerja.

MELYNDA DWI PUSPITA

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus