Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Informasi seputar gaji calon pegawai negeri sipil (CPNS), pegawai negeri sipil (PNS), dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) terbaru mungkin diperlukan bagi sebagian masyarakat. Pasalnya, pemerintah mengumumkan rencana pembukaan seleksi 1.289.824 formasi calon aparatur sipil negara (CASN) pada 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Untuk pelaksanaan seleksi CASN 2024, rencananya akan diselenggarakan pada Juni atau Juli setelah instansi menerima Surat Keputusan (SK) Menpan RB (Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi) terkait penetapan kebutuhan ASN,” kata Menpan RB Abdullah Azwar Anas dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat, 3 Mei 2024.
Daftar Gaji PNS 2024
Pemberian gaji pokok bagi PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. Besaran gaji pokoknya dibedakan atas golongan dan masa kerja golongan (MKG) selama 0-32 tahun.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
PP Nomor 5 Tahun 2024 tersebut mengatur kenaikan gaji PNS yang mengalami kenaikan sebesar 8 persen pada 2024 sebagaimana diumumkan Presiden Joko Widodo atau Jokowi pada Rabu, 16 Agustus 2023 lalu. Berikut rinciannya:
Golongan I
- Golongan Ia: Rp 1.685.700 - Rp 2.522.600.
- Golongan Ib: Rp 1.840.800 - Rp 2.670.700.
- Golongan Ic: Rp 1.918.700 - Rp 2.783.700.
- Golongan Id: Rp 1.999.900 - Rp 2.901.400.
Golongan II
- Golongan IIa: Rp 2.184.000 - Rp 3.643.400.
- Golongan IIb: Rp 2.385.000 - Rp 3.797.500.
- Golongan IIc: Rp 2.485.900 - Rp 3.958.200.
- Golongan IId: Rp 2.591.100 - Rp 4.125.600.
Golongan III
- Golongan IIIa: Rp 2.785.700 - Rp 4.575.200.
- Golongan IIIb: Rp 2.903.600 - Rp 4.768.800.
- Golongan IIIc: Rp 3.026.400 - Rp 4.970.500.
- Golongan IIId: Rp 3.154.400 - Rp 5.180.700.
Golongan IV
- Golongan IVa: Rp 3.287.800 - Rp 5.399.900.
- Golongan IVb: Rp 3.426.900 - Rp 5.628.300.
- Golongan IVc: Rp 3.571.900 - Rp 5.866.400.
- Golongan IVd: Rp 3.723.000 - Rp 6.114.500.
- Golongan IVe: Rp 3.880.400 - Rp 6.373.200.
Daftar Gaji CPNS 2024
Sementara itu, mengacu pada Peraturan Kepala (Perka) Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 9 Tahun 2011 tentang Ketentuan Teknis Pelaksanaan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2011 tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut PP Nomor 25 Tahun 2010 ke Dalam Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut PP Nomor 11 Tahun 2011, gaji pokok CPNS adalah 80 persen dari gaji pokok baru dengan masa kerja golongan yang dimiliki CPNS yang bersangkutan.
Kemudian, berdasarkan PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, CPNS wajib menjalani masa percobaan selama satu tahun sebelum diangkat menjadi PNS.
Dengan demikian, gaji pokok CPNS berada di level MKG 0-2 tahun yang besarannya didasarkan pada PP Nomor 5 Tahun 2024.
Berikut rincian gaji pokok CPNS sebesar 80 persen dari gaji pokok PNS berdasarkan golongannya untuk MKG 0-3 tahun:
Golongan I
- Golongan Ia: Rp 1.348.560 - Rp 1.391.040.
- Golongan Ib: Rp 1.472.640 - Rp 1.519.040.
- Golongan Ic: Rp 1.534.960 - Rp 1.534.960.
- Golongan Id: Rp 1.599.920 - Rp 1.650.320.
Golongan II
- Golongan IIa: Rp 1.747.200 - Rp 1.830.560.
- Golongan IIb: Rp 1.908.000.
- Golongan IIc: Rp 1.988.720.
- Golongan IId: Rp 2.072.880.
Golongan III
- Golongan IIIa: Rp 2.228.560 - Rp 2.298.800.
- Golongan IIIb: Rp 2.322.880 - Rp 2.396.000.
- Golongan IIIc: Rp 2.421.120 - Rp 2.497.360.
- Golongan IIId: Rp 2.523.520 - Rp 2.602.960.
Golongan IV
- Golongan IVa: Rp 2.630.240 - Rp 2.713.120.
- Golongan IVb: Rp 2.741.520 - Rp 2.827.840.
- Golongan IVc: Rp 2.857.520 - Rp 2.947.520.
- Golongan IVd: Rp 2.978.400 - Rp 3.072.160.
- Golongan IVe: Rp 3.104.320 - Rp 3.202.160.
Daftar Gaji PPPK 2024
Selain PNS, gaji PPPK juga mengalami kenaikan sebesar 8 persen sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 98 Tahun 2020 tentang Peraturan Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Besaran gaji pokoknya dibedakan atas golongan dan MKG selama 0-32 tahun.
Berikut rincian gaji PPPK pada 2024:
- Golongan I: Rp 1.938.500 - Rp 2.900.900
- Golongan II: Rp 2.116.900 - Rp 3.071.200.
- Golongan III: Rp 2.206.500 - Rp 3.201.200.
- Golongan IV: Rp 2.299.800 - Rp 3.336.600.
- Golongan V: Rp 2.511.500 - Rp 4.189.900.
- Golongan VI: Rp 2.742.800 - Rp 4.367.100.
- Golongan VII: Rp 2.858.800 - Rp 4.551.800.
- Golongan VIII: Rp 2.979.700 - Rp 4.744.400.
- Golongan IX: Rp 3.203.600 - Rp 5.261.500.
- Golongan X: Rp 3.339.100 - Rp 5.484.000.
- Golongan XI: Rp 3.480.300 - Rp 5.716.000.
- Golongan XII: Rp 3.627.500 - Rp 5.957.800.
- Golongan XIII: Rp 3.781.000 - Rp 6.209.800.
- Golongan XIV: Rp 3.940.900 - Rp 6.472.500.
- Golongan XV: Rp 4.107.600 - Rp 6.746.200.
- Golongan XVI: Rp 4.281.400 - Rp 7.031.600.
- Golongan XVII: Rp 4.462.500 - Rp 7.329.000.
MELYNDA DWI PUSPITA