Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta -Wajib pajak di Indonesia harus melaporkan surat pemberitahuan (SPT) tahunan sebagai wujud dari kepatuhan terhadap peraturan perpajakan. Namun, tidak semua orang mempunyai kewajiban untuk melaporkan SPT setiap tahunnya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ada beberapa kriteria yang menentukan apakah seseorang wajib melapor atau tidak ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Lantas, siapa saja kelompok yang wajib dan tidak perlu lapor SPT Tahunan?
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Daftar Kelompok yang Wajib Lapor SPT 2025
Mengacu pada Peraturan Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Nomor 53/PJ/2008 tentang Tata Cara Pembayaran, Pengecualian Pembayaran dan Pengelolaan Administrasi Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dalam Negeri yang akan Bertolak ke Luar Negeri, nomor pokok wajib pajak (NPWP) menjadi nomor yang diberikan kepada wajib pajak.
NPWP diberikan sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang digunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan. NPWP terdiri dari 15 digit angka, meliputi 9 digit pertama adalah kode wajib pajak dan 6 digit terakhir merupakan kode administrasi perpajakan.
NPWP diberikan kepada wajib pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif. Persyaratan subjektif merupakan persyaratan yang sesuai dengan ketentuan terkait subjek pajak dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) 1984 dan perubahannya, sedangkan persyaratan objektif adalah persyaratan bagi subjek pajak yang menerima atau mendapatkan penghasilan atau diwajibkan untuk melakukan pemotongan atau pemungutan.
Wajib pajak orang pribadi terbagi menjadi dua jenis, yaitu wajib pajak dalam negeri dan wajib pajak dalam negeri yang bertolak ke luar negeri. Adapun wajib pajak dalam negeri adalah individu yang berdomisili di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, atau siapa saja yang dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan berniat untuk tinggal di Indonesia.
Kemudian, wajib pajak dalam negeri yang bertolak ke luar negeri, yaitu individu dalam negeri yang meninggalkan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) melalui darat, laut, atau udara, kecuali awak kapal laut dan awak pesawat yang bertugas melakukan pelayaran atau penerbangan ke luar negeri.
Berikutnya, mengutip Antara, berdasarkan Peraturan Dirjen Pajak Nomor: PER-20/PJ/2013 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Pemberian NPWP, Pelaporan Usaha dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Penghapusan NPWP dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, serta Perubahan Data dan Pemindahan Wajib Pajak, berikut beberapa kategori wajib pajak yang melaporkan SPT Tahunan:
- Individu, termasuk wanita yang telah menikah, tetapi hidup terpisah, yang hendak membayar pajak secara mandiri berdasarkan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan dengan suami.
- Orang pribadi yang mendapatkan pendapatan di atas penghasilan tidak kena pajak (PTKP).
- Badan usaha yang mempunyai kewajiban untuk membayar, memotong, dan menarik pajak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.
- Badan usaha yang berwenang dalam hal pemotongan atau pemungutan pajak berdasarkan ketentuan perpajakan.
- Bendahara yang ditunjuk sebagai pihak yang melaksanakan pemotongan atau pemungutan pajak berdasarkan ketentuan perpajakan.
- Individu yang memilih untuk mendaftarkan diri secara sukarela guna mendapatkan NPWP.
Daftar Kelompok yang Tidak Wajib Lapor SPT 2025
Untuk diketahui, pemerintah kini tengah merumuskan kebijakan yang mengatur kriteria wajib pajak yang dibebaskan dari kewajiban melaporkan SPT Tahunan. Langkah tersebut sebagai tindak lanjut atas Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax).
Berdasarkan Pasal 180 PMK Nomor 81 Tahun 2024, wajib pajak PPh tertentu dapat dikecualikan dari kewajiban melaporkan SPT Tahunan. Namun, rincian kriteria wajib pajaknya masih akan ditetapkan oleh Dirjen Pajak.
Sebelumnya, ketentuan yang mengatur kategori wajib pajak yang tidak perlu menyampaikan SPT tertuang dalam PMK Nomor 147/PMK.03/2017 tentang Tata Cara Pendaftaran Wajib Pajak dan Penghapusan NPWP serta Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.
Kemudian, ada juga Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-04.PJ/2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Administrasi NPWP, Sertifikat Elektronik, dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.
Merujuk pada peraturan-peraturan tersebut, wajib pajak yang dikategorikan sebagai non-efektif (NE), tidak wajib melaporkan SPT Tahunan dan tidak akan dijatuhi sanksi berupa surat teguran. Berikut beberapa kategorinya:
- Wajib pajak yang mengalami penurunan penghasilan hingga berada di bawah batas PTKP.
- Pelaku usaha yang sudah menghentikan seluruh kegiatan operasional usahanya.
- Pekerja yang tidak lagi mempunyai pekerjaan dan sumber penghasilan tetap.
- Pensiunan yang tidak mendapatkan penghasilan tambahan selain dana pensiun.
Pilihan editor: Pemerintah dan DPR Kebut Pembahasan Rekonstruksi Anggaran, Dasco Surati Pimpinan Komisi Rapat dalam 2 Hari