Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ekonomi

Pemeriksaan Berlapis Rute Penerbangan Asing

Larangan terbang ke Hong Kong menjadi cambuk bagi maskapai penerbangan untuk memperketat pengawasan syarat kesehatan bagi penumpang yang akan naik pesawat.

26 Juni 2021 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Petugas kesehatan dari Dokkes Polresta Bandara Soetta melakukan tes usap Antigen penumpang pesawat yang baru saja mendarat di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, 16 Mei 2021. ANTARA/Muhammad Iqbal

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Poin penting

  • Awak kabin diimbau lebih saksama mengamati calon penumpang dengan gejala penyakit seperti demam, batuk, dan flu.

  • Reaksi Hong Kong harus dihormati dan direspons secara bijak di tengah situasi pandemi.

  • Larangan penerbangan ke Hong Kong tetap berdampak ke pendapatan maskapai penerbangan.

JAKARTA – Kementerian Perhubungan meminta maskapai penerbangan mengetatkan pemeriksaan dokumen kesehatan penumpang sebelum terbang di semua rute. Proses validasi bukti kesehatan sejatinya diurus Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) di bandar udara sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 77 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja KKP.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Tapi, saat pandemi ini, kami mengimbau semua maskapai mengecek ulang surat kesehatan,” ucap Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Novie Riyanto, kemarin malam.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Awak kabin juga diimbau lebih saksama mengamati calon penumpang dengan gejala penyakit seperti demam, batuk, dan flu, agar bisa ditangani sesuai dengan prosedur antisipasi Covid-19 di angkutan udara. Pelanggaran ketentuan oleh maskapai, ujar Novie, bisa berbuah sanksi administratif, dari peringatan tertulis, pembekuan atau pencabutan izin, hingga denda sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 41 Tahun 2020.

Arahan itu didengungkan ulang oleh Kementerian karena munculnya larangan sementara penerbangan Indonesia-Hong Kong. Seperti dikutip dari informasi tertulis Konsulat Jenderal RI di Hong Kong, kemarin, otoritas negara tersebut baru menaikkan status Indonesia menjadi negara kategori A1 atau berisiko tinggi membawa penularan. Hal ini bermula dari temuan empat penumpang penerbangan GA 876 dari Indonesia yang dinyatakan positif Covid-19 tak lama setelah tiba di Hong Kong pada 20 Juni lalu. “Akses udara kedua negara akhirnya ditutup sejak Selasa lalu hingga 5 Juli mendatang. Kebijakan ini akan dikaji ulang secara periodik,” begitu bunyi keterangan tersebut.

Menurut Novie, reaksi Hong Kong itu harus dihormati dan direspons secara bijak di tengah situasi pandemi. Terlebih, pemerintah Indonesia sempat menutup pintu untuk penumpang dari negara berisiko penularan tinggi, seperti Inggris dan India. Seluruh pelancongan domestik pun masih ditutup bagi pengunjung internasional. “Setiap negara memiliki hak dan langkah antisipasi yang berbeda dalam melindungi warganya.”

Petugas kepolisian mendata penumpang pesawat yang baru mendarat untuk dilakukan tes Antigen di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, 16 Mei 2021. ANTARA/Muhammad Iqbal

Vice President Corporate Secretary PT Angkasa Pura I (Persero), Handy Heryudhitiawan, mengatakan penerbangan ke Hong Kong dilayani oleh maskapai Cathay Pacific dua kali sepekan dari Bandara Juanda, Surabaya. “Jadi, sekarang dari Juanda hanya membawa kargo, sementara yang dari arah Hong Kong tetap membawa penumpang repatriasi,” tutur dia, kemarin. 

Direktur Utama PT Garuda Indonesia (persero) Tbk, Irfan Setiaputra, mengatakan persyaratan semua penumpang dalam penerbangan bermasalah itu sebenarnya sudah dipenuhi. Namun manajemen bersedia menyesuaikan kegiatan operasional dengan adanya larangan rute yang diterbangkan sekali sepekan tersebut. Irfan kembali menekankan bahwa armada entitasnya sudah dilengkapi instrumen filter high-efficiency particulate arrestor (HEPA), yang disebut bisa menghilangkan 99,9 persen bakteri dan partikel virus lewat pergantian udara berkala.

“Garuda masih diperkenankan melayani angkutan kargo ataupun layanan penerbangan outbound dari Hong Kong menuju Indonesia,” kata Irfan.

Presiden Direktur Aviatory Indonesia, Ziva Narendra Arivin, mengatakan maskapai penerbangan harus mengantisipasi kemungkinan celah kesalahan pada skema pemeriksaan kesehatan yang membuat gejala baru terdeteksi saat penumpang sudah naik pesawat. Meski tak signifikan, dia menilai, larangan penerbangan ke Hong Kong tetap berdampak ke pendapatan maskapai, khususnya karena pembatalan dan penundaan penerbangan yang sudah dipesan. “Saat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro, pemerintah memang harus tegas meniadakan aktivitas transportasi publik skala besar,” kata Ziva.

FRANCISCA CHRISTY ROSANA | YOHANES PASKALIS
Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus