Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perindustrian atau Kemenperin menyiapkan dua skema investasi yang akan ditawarkan untuk Apple Inc. Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arif mengatakan skema pertama berkaitan dengan perhitungan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) sebagai syarat yang harus dipenuhi oleh Apple.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Yaitu membangun fasilitas produksi pabrik di Indonesia dengan negosiasi melalui Menteri Investasi dan Hilirisasi atau Kepala Badan Koordinator Penanaman Modal," ujar Febri dalam keterangan tertulis pada Kamis, 2 Januari 2025. Lewat skema itu, Febri juga menyebut Apple harus menyetujui rencana kenaikan nilai TKDN dari 35 menjadi 40 persen.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Febri meyakini kenaikan TKDN bisa mengurangi masuknya produk-produk handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT) impor ke Indonesia. Oleh karena itu, pemerintah Indonesia mendorong Apple untuk menggunakan skema investasi membangun pabrik. Dengan catatan, Febri mewanti-wanti agar Apple tidak memandang skema tersebut sama artinya dengan melegalkan global value chain (GVC).
Lalu skema kedua untuk Apple adalah lewat investasi inovasi. "Harus menyerahkan proposal setiap tiga tahun dengan negosiasi melalui Menteri Perindustrian," ujar Febri merincikan syarat dalam skema terakhir. Kemenperin mengeklaim telah menyiapkan perhitungan nilai investasi yang harus diserahkan Apple agar izin edar produknya bisa terbit di Indonesia.
Kedua skema investasi tersebut akan dipaparkan kepada perwakilan Apple yang akan bertemu dengan Menteri Perindustrian dan Menteri Investasi/Kepala BPKM pekan depan. Di pertemuan mendatang, ia menyebut sudah siap mengulas rencana Apple dalam menanamkan modal di Indonesia. Ia berjanji, pemerintah Indonesia akan mengutamakan kepentingan pembangunan manufaktur dalam bernegosiasi dengan Apple.
Apple sebelumnya berencana berinvestasi sebesar US $100 juta atau sekitar Rp1,61 triliun (kurs Rp 16.146,25 per dolar AS). Investasi ini bertujuan memenuhi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang disyaratkan pemerintah. Namun, Menteri Investasi/Kepala BKPM Rosan Roeslani meminta mereka menaikkan komitmen investasi menjadi US$ 1 miliar atau setara Rp16,14 triliun.