Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto memberi jatah Rp 10 triliun untuk disalurkan Kementerian Koperasi kepada Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB). Menurut Wakil Menteri Koperasi Ferry Juliantono, dana itu berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) yang ditujukan untuk memperkuat posisi koperasi dalam menggerakkan ekonomi nasional.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ferry menjelaskan dana Rp 10 triliun itu merupakan piutang yang harus dikembalikan dengan harapan bisa meningkatkan Produk Domestik Bruto (PDB). Kegiatan usaha dan volume usaha koperasi masih berkontribusi sangat kecil bagi PDB.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ia memperkirakan koperasi bisa menyumbang peningkatan PDB 3-5 persen lewat pembangunan pabrik, termasuk pengolahan kelapa sawit. "Koperasi sebenarnya punya hak untuk mengelola itu, bukan hanya badan usaha swasta atau badan usaha milik negara," kata Ferry.
Dia menyebut salah satu strategi memperkuat koperasi adalah dengan adanya merger antarkoperasi yang difasilitasi oleh dana LPDB. Saat ini ada 131 ribu koperasi di Indonesia di mana sebagian menunjukkan performa kurang baik. "Kami harus akui ada yang kurang aktif dan lain sebagainya, itu sebaiknya dimerger, digabungkan," ujar Ferry saat ditemui di Kementerian Koperasi pada Selasa, 7 Desember 2025.
Penggabungan koperasi, menurut dia, sudah jamak dilakukan di negara lain, sehingga ia pun terinspirasi untuk melakukan hal yang sama. Terutama, dengan pertimbangan banyak koperasi tidak aktif karena sudah berumur maupun permodalannya kecil. Ferry menilai koperasi itu dapat diakuisisi oleh koperasi yang modalnya besar serta pengurus yang relatif lebih muda.
Selain merger, dia juga mengungkapkan rencana agar koperasi masuk ke sektor industri. Dia menyoroti kasus-kasus pengelolaan koperasi yang tidak maksimal karena tidak melakukan aksi kepemilikan sebagaimana corporate action oleh sebuah korporasi. Padahal, menurut Ferry, koperasi mampu melakukan hal yang sama jika dilegitimasi oleh perubahan regulasi dalam Peraturan Menteri Koperasi Nomor 4 Tahun 2020. "Supaya LPDB punya keleluasan untuk masuk ke sektor industri," kata Ferry.
Ia menargetkan revisi Permenkop itu bisa rampung pada pekan depan agar bisa merealiasasikan langkah strategis peningkatan kepemilikan aset koperasi dengan segera. Ferry optimistis dengan tambahan dana bergulir sebesar Rp 10 triliun, koperasi bisa membangun pabriknya sendiri. "Kami berkeinginan koperasi juga punya pabrik pengolahan susu, pabrik pengolahan kelapa sawit, atau bahkan pabrik minyak goreng," ujarnya.