Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ekonomi

Setengah Matang Memburu Investasi

Yopie Hidayat
Kontributor Tempo

15 Februari 2020 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

INILAH solusi versi pemerintah untuk mengatasi masalah ekonomi Indonesia. Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja sudah bergulir ke Dewan Perwakilan Rakyat. Harapannya, jika berlaku kelak, regulasi yang bersifat sapu jagat alias omnibus—karena sekaligus mengubah puluhan undang-undang—ini akan memperbaiki iklim berusaha di sini dan pada gilirannya mendorong investasi.

Sejak awal periode kedua pemerintahannya, Presiden Joko Widodo memang menjadikan investasi sebagai mantra utama untuk mengatasi persoalan ekonomi. Ini ada benarnya. Sejak 2012, seusai era booming komoditas, pertumbuhan ekonomi Indonesia stagnan di kisaran 5 persen setahun. Jokowi pun gagal mencapai target pertumbuhan 7 persen pada akhir periode pertama.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Selain menghadapi lemahnya pertumbuhan, bertahun-tahun Indonesia harus memikul defisit neraca transaksi berjalan karena devisa yang keluar untuk membayar impor barang dan jasa jauh lebih besar ketimbang yang masuk. Terakhir, pada 2019, current account deficit masih US$ 30,4 miliar, tak jauh berbeda dibanding 2018 yang sebesar US$ 30,6 miliar.

Pendorong pertumbuhan yang ampuh adalah investasi. Demikian pula untuk mengatasi persoalan neraca transaksi berjalan. Masuknya devisa melalui investasi asing dapat menambal lubang defisit. Jika arus investasi asing cukup deras, Indonesia dapat memenuhi kebutuhan devisa. Neraca pembayaran kita selamat. Jadi investasi memang kunci.

Sejauh ini, dalam soal investasi asing, kinerja Indonesia boleh dibilang masih sangat baik. Sepanjang 2019, Indonesia menerima aliran masuk investasi langsung US$ 20 miliar. Adapun investasi portofolio US$ 21,55 miliar. Ini kenaikan luar biasa, hampir dua kali lipat penerimaan pada 2018, yang masing-masing cuma US$ 12,5 miliar dan US$ 9,3 miliar.

Pada 2018, kebijakan suku bunga The Federal Reserve memang mengguncang pasar global sehingga dana investasi tidak masuk ke negara berkembang. Namun, terlepas dari kebijakan The Fed yang berbalik arah pada 2019 sehingga investasi kembali masuk, minat investor asing menanamkan uang di sini sebetulnya masih tinggi. Itu pun tercapai sebelum wacana undang-undang omnibus mulai berembus.

Logikanya, jika tanpa undang-undang omnibus arus investasi asing selama 2019 bisa naik dua kali lipat, setelah memakai cara sapu jagat kelak pemerintah berani menjanjikan kenaikan investasi asing berapa kali lipat? Sayangnya, selama ini narasi pemerintah hanya sebatas bahwa investasi mutlak diperlukan dan regulasi omnibus akan menaikkan investasi, titik. Tak ada proyeksi lebih konkret seberapa besar kelak efek pemberlakuan undang-undang itu pada arus investasi. Sudah kerap terjadi pada era pemerintahan Jokowi tak ada studi komprehensif yang mendahului pembuatan kebijakan, sepenting apa pun kebijakan itu, termasuk dalam penyusunan RUU Cipta Kerja.

Seharusnya kejelasan ini mutlak diperlukan agar publik dapat menimbang manfaat dan mudarat undang-undang omnibus secara jernih. Sebab, pemberlakuan peraturan itu bukannya tanpa ongkos. Bahkan mungkin sekali ongkos itu justru tak terkira besarnya. Misalnya, pemerintah seolah-olah tega meminta generasi berikutnya menanggung dampak kerusakan lingkungan hanya untuk memudahkan investasi. Ada liberalisasi besar-besaran mekanisme penjagaan lingkungan dari dampak buruk dunia usaha.

Contoh lain: dengan alasan investasi, pemerintah juga membuka lebar peluang bagi para pemegang konsesi batu bara generasi pertama untuk memperpanjang kontrak yang segera berakhir satu-dua tahun ini. Bukankah ada peluang terjadi investasi yang lebih besar jika kontrak itu dibiarkan berakhir dan kemudian pemerintah melakukan tender ulang? Pemerintah pun berkesempatan lebih leluasa menyusun ulang ketentuan dan persyaratan pengelolaan tambang batu bara yang lebih optimal bagi perekonomian negara.

Banyak hal yang tampaknya masih setengah matang pertimbangannya tapi sudah masuk ke Undang-Undang Cipta Kerja. Tak mengherankan jika kritik, bahkan kecaman, datang berhamburan dari segala penjuru. Alih-alih mendatangkan investasi, sepertinya pembahasan aturan sapu jagat ini cuma bakal menimbulkan keriuhan tak berujung pangkal.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus