Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Nilai dana public service obligation (PSO) untuk PT Kereta Api Indonesia atau PT KAI dipastikan akan mengalami kenaikan pada 2018. Kenaikan tersebut tercatat sebanyak 14 persen atau menjadi Rp 2,39 triliun dari PSO pada tahun sebelumnya, yang berada pada angka Rp 2,094 triliun.
Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan Zulfikri mengatakan kontrak PSO ini merupakan bentuk kewajiban pelayanan publik yang dilaksanakan Kementerian Perhubungan kepada masyarakat seperti tertuang dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007.
Baca: Pergantian Tahun, PT KAI Beri Potongan Tiket 40 Persen
Dengan pemberian PSO ini, kata Zulfikri, diharapkan masyarakat dapat menikmati layanan KA kelas ekonomi, baik antarkota maupun perkotaan dengan tarif terjangkau. Demikian dikatakan Zulkifri dalam keterangan tertulis, Kamis, 28 Desember 2017.
Nilai kenaikan kontrak PSO tersebut tertuang dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun Anggaran 2018 Nomor SP DIPA-999.07.1.957337/2017 tanggal 29 Desember 2017. Penandatanganan kontrak PSO tahun 2018 tersebut dilaksanakan di Stasiun Pasar Senen pada Kamis, 28 Desember 2017, oleh Direktur Jenderal Perkeretaapian Zulfikri dan Direktur Utama PT KAI (Persero) Edi Sukmoro.
Dalam kontrak tersebut, layanan kereta api kelas ekonomi yang memperoleh PSO, nilainya sama dengan tahun sebelumnya. Termasuk besaran tarif kereta api untuk tahun 2018, berlaku sama dengan tarif pada 2017.
Menurut Zulfikri, dari total besaran subsidi tahun 2018 tersebut, alokasi subsidi terbesar masih diberikan untuk penumpang yang menggunakan KRL Commuter Line. Hal ini seiring dengan program pemerintah untuk memindahkan mobilitas masyarakat dari penggunaan moda transportasi berbasis jalan raya ke moda transportasi berbasis rel.
Selain itu, Zulfikri memperkirakan pada 2018 rata-rata penumpang per hari yang akan menaiki KRL akan meningkat sebanyak 9,6 persen. "Kenaikan itu menjadi sekitar 877 ribu jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya, yakni 800 ribu," ucapnya.
Dia menyebut, meski PT KAI telah memperoleh subsidi, bukan berarti pelayanan dan keselamatan diabaikan. Hal ini sesuai dengan instruksi Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, yang mengatakan keselamatan dalam penyelenggaraan transportasi adalah sesuatu yang tidak bisa dikompromikan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini