Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ekonomi

Dari Dugaan Mafia Sampai Dirjen Kemendag Jadi Tersangka Kelangkaan Minyak Goreng

Kejaksaan Agung menetapkan empat tersangka dugaan kelangkaan minyak goreng, diantaranya pejabat eselon I Kementerian Perdagangan.

20 April 2022 | 07.32 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta -Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengumumkan tersangka dugaan kelangkaan minyak goreng yang melibatkan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana. Kasus ini juga melibatkan tiga petinggi dari perusahaan produsen minyak goreng.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Tersangka ditetapkan empat orang, pertama pejabat eselon 1 pada Kemendag, IWW,” kata Burhanuddin dalam konferensi pers, Selasa, 19 April 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Burhanuddin menjelaskan, Wisnu diduga menerbitkan izin ekspor kepada sejumlah perusahaan produsen kelapa sawit secara melawan hukum. Perbuatannya itu mengakibatkan minyak goreng langka di Indonesia dan membuat harganya mahal.

Dia mengatakan penyidik telah menemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan keempat orang itu menjadi tersangka. Sembilan belas saksi telah diperiksa, beserta 596 dokumen dan surat terkait lainnya, serta keterangan ahli.

Petinggi perusahaan yang terlibat kasus ini antara lain Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau Group, Stanley MA (SMA), Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor (MPT), dan General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas Picare Togar Sitanggang (PT).

Para tersangka diduga melakukan pelanggaran dengan permufakatan antara pemohon dan pemberi izin dalam penerbitan izin ekspor. Kedua, dikeluarkannya izin ekspor pada eksportir yang harusnya ditolak karena tidak memenuhi syarat, yaitu telah mendefinisikan harga tidak sesuai dengan harga penjualan dalam negeri.

Kemudian tidak mendistribusikan minyak goreng ke dalam negeri sebagaimana kewajiban dalam Domestic Market Obligation (DMO), yaitu 20 persen dari total ekspor. Burhanuddin menyebut kelangkaan minyak goreng ini ironis karena Indonesia sebagai produsen Crude Palm Oil (CPO) terbesar di dunia.

Berawal dari Dugaan Mafia Minyak Goreng

Sebelumnya, Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi mengatakan sudah memiliki nama para terduga mafia minyak goreng. Saat itu, nama yang sudah dikantongi akan diumumkan oleh Polri pada Senin, 21 Maret 2022.

“Saya diberitahu oleh Pak Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, bahwa hari Senin akan diumumkan nama calon tersangkanya,” kata Lutfi saat menghadiri Rapat Kerja bersama Komisi VI DPR-RI pada Kamis, 17 Maret 2022.

Dia memaparkan bahwa para terduga mafia minyak goreng ini melakukan tiga bentuk kecurangan. Pertama, minyak goreng curah subsidi akan dilarikan ke industri menengah ke atas. Kedua, minyak goreng curah dikemas ulang menjadi minyak goreng premium. Dan terakhir, minyak goreng curah subsidi dilarikan ke luar negeri.

Lutfi mengatakan sejauh ini telah langsung berkoordinasi dengan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo untuk melaporkan data terduga penyelewengan terhadap minyak goreng. Lutfi mengatakan bukti yang dimiliki Kemendag berupa lembaran transaksi dan temuan ribuan ton minyak goreng yang ditimbun atau dikemas ulang.

Pada kesempatan itu dia meminta maaf kepada masyarakat karena tidak bisa mengontrol pergerakan mafia. Ia juga menyatakan akar dari kejadian ini berasal dari sifat manusia yang rakus dan jahat.

Ketika dikonfirmasi kembali, Mendag Lutfi mengatakan proses pengusutan praktik mafia minyak goreng telah diserahkan kepada kepolisian. Seluruh prosedur penyelesaiannya telah berada di ranah penegak hukum.

“Semua proses sudah di polisi. Nanti biar prosedur hukum yang menyelesaikan,” ujar Lutfi saat ditemui di Pasar Rawamangun, Jakarta Timur, Kamis, 14 April 2022.

Sudah satu bulan, mafia yang disebut Lutfi hingga kini belum diungkap. Namun kemarin, Indrasari Wisnu Wardhana yang sempat memberitahu Lutfi akan ada pengumuman tersangka justru dirinya sendiri yang diduga terlibat penyebab kelangkaan oleh Kejaksaan Agung.

M ROSSENO AJI | FRANCISCA CHRISTY ROSANA | FAIZ ZAKI

M. Faiz Zaki

M. Faiz Zaki

Menjadi wartawan di Tempo sejak 2022. Lulus dari Program Studi Antropologi Universitas Airlangga Surabaya. Biasa meliput isu hukum dan kriminal.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus