Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ekonomi

Insentif Sepeda Motor Listrik di Depan Mata

Insentif Rp 7 juta untuk pembelian sepeda motor listrik baru ataupun konversi segera berlaku. Menunggu payung hukum.

21 Maret 2023 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Pekerja memeriksa kendaraan listrik Selis di showroom di Ciledug, Tangerang Selatan, Banten. TEMPO/Tony Hartawan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Poin penting

  • Pemerintah akan memberikan diskon pembelian sepeda motor listrik baru ataupun konversi Rp 7 juta per unit.

  • Pemerintah memundurkan tenggat realisasi insentif mobil dan bus listrik hingga 1 April 2023.

  • Insentif diperkirakan menekan harga jual mobil listrik 32 persen dan sepeda motor listrik 18 persen.

JAKARTA - Pemerintah menyatakan realisasi insentif untuk sepeda motor listrik tinggal menghitung hari. Payung hukum kebijakan ini bakal segera terbit.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan pemerintah akan memberikan diskon pembelian sepeda motor listrik baru ataupun konversi sebesar Rp 7 juta per unit. Insentif ini berlaku selama dua tahun, tapi dengan kuota terbatas. Tahun ini, bantuan hanya diberikan untuk 250 ribu sepeda motor. Sedangkan pada 2024, jumlahnya sebanyak 750 ribu unit.

Untuk program ini, pemerintah menyiapkan anggaran Rp 7 triliun. "Kebutuhan anggaran tahun ini Rp 1,75 triliun dan pada 2024 sebesar Rp 5,25 triliun," tuturnya, kemarin, 20 Maret 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini



Pemerintah berencana menambah alokasi anggaran untuk Kementerian Perindustrian guna menyalurkan bantuan pembelian sepeda motor listrik baru, serta bagi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk bantuan sepeda motor listrik konversi pada tahun ini. Menurut Sri Mulyani, penerima bantuan ini dibatasi untuk pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) penerima kredit usaha rakyat serta bantuan produktif usaha mikro. Masyarakat lain yang bisa menikmati bantuan ini adalah penerima subsidi upah serta subsidi listrik 450 VA dan 900 VA.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini


Realisasi bantuan ini masih menunggu landasan hukum. Salah satunya berbentuk peraturan Menteri Keuangan. Selain itu, Kementerian Perindustrian dan Kementerian ESDM sebagai pelaksana harus ikut menerbitkan aturan pendukung.

Ihwal aturan tentang bantuan untuk sepeda motor listrik konversi, Menteri ESDM Arifin Tasrif memastikan progresnya hampir rampung. Dia menuturkan proses harmonisasi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sudah selesai. "Saat ini dalam proses permintaan persetujuan kepada Presiden," ujarnya.

Sementara itu, Kementerian Perindustrian telah menerbitkan aturan berupa Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Dua. Saat ini, Kementerian Perindustrian tengah menyiapkan pendataan produsen yang bakal mengikuti program ini.

Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika Kemenperin, Taufiek Bawazier, mengungkapkan bahwa pihaknya telah membangun Sistem Informasi Pemberian Bantuan untuk menampung para peserta. Lewat situs web ini, para produsen harus mencantumkan informasi mengenai kapasitas produksi, jenis dan unit produk yang bakal diikutsertakan, hingga melampirkan sertifikat tingkat komponen dalam negeri minimal 40 persen.

Setelah terverifikasi, mereka akan menerima data masyarakat yang berpotensi menerima bantuan. Jadi, saat pembeli datang, perusahaan melalui dealer tinggal mencocokkan nomor induk kependudukannya dengan data dari pemerintah.

Calon pembeli melihat kendaraan listrik Wuling Air EV di Pondok Indah, Jakarta, 2 Desember 2022. TEMPO/Tony Hartawan

Insentif Mobil dan Bus Listrik Tunggu Giliran

Berbeda dengan bantuan untuk sepeda motor listrik yang tinggal menghitung hari, pemerintah memundurkan tenggat realisasi insentif mobil dan bus listrik. Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan berharap programnya bisa terlaksana pada 1 April 2023 setelah beberapa kali dimundurkan sejak akhir 2022. Dia menyatakan kali ini salah satu kendalanya berkaitan dengan bus listrik. "Bus ini rata-rata TKDN-nya belum sampai 40 persen," katanya.

Sama seperti bantuan untuk sepeda motor listrik, pemerintah menekankan agar insentif mobil dan bus listrik dibuat terbatas. Hanya perusahaan yang memiliki kapasitas produksi di dalam negeri dengan TKDN minimal 40 persen yang bisa mendapat bantuan dari pemerintah. Harapannya, kebijakan ini bisa mendorong industri dalam negeri.

Bedanya, pemerintah tak terlalu memasang angka tinggi untuk kedua moda ini. Kuota mobil listrik yang bisa dapat bantuan hanya 35.900 unit, sementara bus sebanyak 238 unit. Selain itu, bantuannya bukan potongan harga. Pemerintah memangkas pajak pertambahan nilai mobil listrik sebesar 10 persen, sehingga tinggal 1 persen. Adapun bus listrik hanya akan membayar pajak yang sama sebesar 6 persen dari 11 persen.

Sri Mulyani memperkirakan seluruh insentif fiskal yang telah diberikan untuk pembelian kendaraan listrik secara akumulasi menekan harga jual mobil listrik sebesar 32 persen dan sepeda motor listrik 18 persen.

Sebelumnya, pemerintah berencana memberikan bantuan untuk mobil listrik secara tunai. Akhir tahun lalu, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyatakan pemerintah akan menyediakan bantuan pembelian kendaraan sebesar Rp 80 juta untuk mobil listrik berbasis baterai dan Rp 40 juta untuk mobil hibrida.

Namun rencana ini menimbulkan diskusi alot sehingga realisasi insentif kendaraan bermotor terus molor. Sri Mulyani tak setuju karena hal itu dianggap sama seperti membantu orang kaya. Setelah melalui diskusi perdebatan ihwal insentif mobil listrik, pemerintah kemudian mengganti skema potongan harga pembelian roda empat dengan diskon pajak pertambahan nilai.  

VINDRY FLORENTIN 

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus