LEMBAGA yang sangat menentukan itu tak akan ada lagi. Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), yang selama ini boleh dibilang menentukan sedikit-banyaknya anggaran yang diterima departemen dan daerah, bakal kehilangan kekuasaannya. Itu yang terjadi bila RUU Keuangan Negara disetujui para wakil rakyat.
Penggantinya adalah Dewan Perencanaan Nasional (Depernas), yang berfungsi menyusun rencana strategis pembangunan nasional. Berbeda dengan Bappenas, yang berisi orang pemerintah, lembaga yang diusulkan ini beranggotakan wakil pemerintah, pelaku ekonomi, masyarakat profesi, asosiasi profesi, dan utusan daerah.
Menurut Ketua Tim Pengarah RUU Keuangan Negara, Mulia P. Nasution, pemerintah melihat ada yang salah pada penyusunan sistem perencanaan nasional dalam tiga dasawarsa terakhir. Sistem perencanaan nasional selama ini disusun secara parsial, terpusat hanya pada perencanaan dan pembiayaan proyek-proyek pembangunan, sementara yang bersifat memperbaiki mutu penyelenggaraan pemerintahan terabaikan.
Juga tidak terlihat adanya upaya menciptakan sinergi antara kegiatan pemerintah dan masyarakat. Ini karena Bappenas hanya bertanggung jawab atas perumusan kebijakan investasi yang dibiayai pemerintah, sedangkan kebijakan nasional dan koordinasi investasi antar-sektor swasta menjadi tanggung jawab lembaga lain. Padahal, sebagai sebuah rencana strategis, rumusan kebijakan pemerintah harus bersifat komprehensif.
Kelemahan lainnya adalah sistem penyusunan yang kurang melibatkan masyarakat. Meskipun dalam tahap penyusunan anggaran pembangunan sudah diterapkan mekanisme perencanaan dari bawah, yang terlibat masih terbatas pada pejabat pemerintah, baik di pusat maupun daerah.
Dengan melibatkan masyarakat, Depernas diharapkan bisa menghasilkan rencana untuk sektor pemerintah dan swasta. Rencana untuk sektor pemerintah akan menjadi acuan dalam menyusun rencana pengeluaran tahun anggaran berikutnya dan perkiraan pengeluaran tiga tahun ke depan. Di sektor swasta, rencana itu akan menjadi petunjuk bagi pelaku ekonomi sehingga bisa menyelaraskan kebijakan dan kegiatan mereka dengan kebijakan dan peraturan yang akan dikeluarkan pemerintah.
Singkatnya, Depernas akan menghapuskan dualisme penyelenggaraan kebijakan ekonomi dan fiskal. Selama ini, wewenang merumuskan kebijakan makroekonomi dan fiskal serta menyusun anggaran pembangunan dilakukan bersama antara Bappenas dan Menteri Keuangan. Nanti, penyusunan anggaran menjadi wewenang dan tanggung jawab Depernas, sedangkan perumusan kebijakan makroekonomi dan fiskal serta koordinasi penyusunan anggaran menjadi wewenang dan tanggung jawab Menteri Keuangan.
Mulia Nasution yakin dewan ini akan berbeda dengan dewan-dewan sebelumnya. Depernas akan lebih bergigi karena hasil perencanaannya akan menjadi produk perundang-undangan yang harus dilaksanakan pemerintah.
Ekonom Sri Mulyani mengatakan, bisa-tidaknya Depernas menggantikan Bappenas sangat bergantung pada tugas yang diberikan. Kalau tugasnya hanya memberikan rekomendasi, akan terjadi kompetisi kewenangan antara dewan ini dan Dirjen Anggaran selaku kasir pemerintah. Tapi, kalau memang hasil perencanaannya menjadi sesuatu yang harus dilaksanakan pemerintah, tidak ada masalah.
Bappenas, sudah menjadi rahasia umum, adalah salah satu lahan korupsi karena bisa menentukan kelangsungan sebuah proyek. Karena itu, jika pemerintah hendak membentuk Depernas?atau apa pun namanya?yang memiliki kekuasaan yang juga cukup besar, persoalan potensi korupsi juga harus dipikirkan. Tujuannya adalah agar dewan ini tidak menjadi ?ladang korupsi? baru.
LT, Dewi Rina Cahyani
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini