Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Di Balik Kisruh BP Batam dan Lambannya Investasi

Pemerintah bakal melebur tugas yang diemban oleh Badan Perusahaan Batam atau BP Batam dengan Pemerintah Kota Batam, Kepulauan Riau.

15 Desember 2018 | 11.00 WIB

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution meresmikan pengoperasian Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Galang Batang dan Peletakan Batu Pertama Refinery dan PLTU, Bintan, Sabtu, 8 Desember 2018. Dokumentasi: Kemenko Perekonomian
Perbesar
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution meresmikan pengoperasian Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Galang Batang dan Peletakan Batu Pertama Refinery dan PLTU, Bintan, Sabtu, 8 Desember 2018. Dokumentasi: Kemenko Perekonomian

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah bakal melebur tugas yang diemban oleh Badan Perusahaan Batam atau BP Batam dengan Pemerintah Kota Batam, Kepulauan Riau. Keputusan ini diambil menyusul adanya dualisme tugas antara kedua lembaga sehingga menimbulkan keluhan dari dunia usaha yang beroperasi di Batam, salah satu free trade zone atau kawasan perdagangan bebas yang ada di Indonesia.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

"Kalau gak ada keluhan itu, gak ada yang tahu ada persoalan atau enggak," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution saat ditemui di kantornya, Jakarta Pusat, Jumat, 14 Desember 2018.

Sebagai salah satu konsekuensi dari dualisme ini adalah lambannya progres investasi di Batam. Dalam Rapat Terbatas Pengembangan Batam, 12 Desember 2018, Presiden Joko Widodo atau Jokowi pun sampai mengungkapkan kekesalannya. "Pada 2015 Desember kita pernah bicara ini. (Pada) Januari 2016 kita pernah bicara ini. (Pada) Maret 2017 kita pernah berbicara ini. Sudah dirapatkan berkali-kali," ucapnya.

Lalu bagaimana dualisme ini bisa terjadi? Darmin menyebut BP Batam sejatinya mengurus beberapa aspek dalam perkembangan usaha di Pulau Batam. Sebagai otoritas, maka BP Batam yang didirikan sejak 2007 menggantikan Otorita Batam ini pun memiliki teritorinya wewenangnya sendiri.

Dikutip dari laman resminya, BP Batam mendapatkan kewenangan dari pemerintah pusat untuk mengeluarkan perijinan lalu lintas keluar masuk barang. Perijinan tersebut diantaranya perijinan IP Plastik dan Scrap Plastik, perijinan IT-PT, perijinan IT Cakram, perijinan IT Alat Pertanian, perijinan IT Garam, perijinan Mesin Fotocopy dan Printer berwarna, perijinan Pemasukan Barang Modal Bukan Baru, perijinan Bongkar Muat, Pelabuhan Khusus, hingga perijinan Pelepasan Kapal Laut.

Masalah muncul ketika ada sejumlah kewenangan yang ternyata bertabrakan dengan kewenangan Wali Kota Batam. "Jadi ya mulai lah, sama-sama ada kewilayahan," ujarnya. Beberapa di antara yang tumpang tindih ini menyangkut soal perizinan hingga hak pengelolaan lahan.

Maka untuk mengatasi dualisme ini, pemerintah berjanji akan menerbitkan kebijakan baru dalam dua minggu ke depan. Darmin memastikan tidak ada sama sekali pembubaran BP Batam. Wali Kota Batam dan Kepala BP Batam rencananya akan tetap dilibatkan dengan menempatkan mereka di posisi Kepala dan Wakil Kepala. "Nanti aja dilihat bagaimana," ujarnya.

Bahkan ke depan, pemerintah juga tengah menyiapkan opsi agar status Batam diubah dari kawasan perdagangan bebas menjadi kawasan ekonomi khusus alias KEK. "KEK fasilitasnya lebih banyak dan lebih menarik. Sehingga sebetulnya kalau didorong kesana maka akan bisa lebih cepat berkembang," ujar Darmin.

 

Fajar Pebrianto

Fajar Pebrianto

Meliput isu-isu hukum, korupsi, dan kriminal. Lulus dari Universitas Bakrie pada 2017. Sambil memimpin majalah kampus "Basmala", bergabung dengan Tempo sebagai wartawan magang pada 2015. Mengikuti Indo-Pacific Business Journalism and Training Forum 2019 di Thailand.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus