Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ekonomi

Digugat PKPU Usai Korupsi CSR, Yayasan Pertamina Sebut Negara Bisa Makin Rugi

Yayasan Pertamina tengah menghadapi gugatan PKPU dari empat orang relawan program Gerakan Menabung Pohon (GMP).

10 Mei 2021 | 11.49 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Pertamina Foundation atau Yayasan Pertamina kini tengah menghadapi gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dari empat orang relawan program Gerakan Menabung Pohon (GMP). Ini adalah program Corporate Social Responsibility (CSR) PT Pertamina (persero) yang berujung pada kasus korupsi pada 2015.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Pertamina Foundation tetap menghormati proses persidangan permohonan PKPU saat ini," kata Syahrul Hakim, Legal Officer Yayasan Pertamina, dalam keterangan tertulis pada Minggu, 9 Mei 2021.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Akan tetapi, Yayasan Pertamina menilai permohonan PKPU yang diajukan ini berpotensi membuat kerugian negara terus berlanjut dan semakin besar jumlahnya. Sebab di sisi lain, Yayasan kini sedang berusaha menutup peluang munculnya kerugian negara dalam program ini.

"Kami menghimbau semua pihak, termasuk para pemohon PKPU, untuk bersama-sama mencegah kerugian negara dalam program GMP yang dapat berlanjut dan semakin besar,” kata Syahrul.

GMP adalah program CSR Pertamina pada 2012-2014. Pada 2015, indikasi korupsi pun muncul dan menyeret Sekretaris Yayasan Pertamina saat itu, Wahyudin Akbar dan Direktur Yayasan Pertamina Nina Nurlina Purnomo.

Kasus ini kemudian masuk ke meja hijau dan telah diadili. Salah satunya lewat Putusan Mahkamah Agung RI tahun 2018 (Putusan Nomor 1132 K/PID.SUS/2918) yang telah berkekuatan hukum tetap.

"Dinyatakan adanya perbuatan melawan hukum yang merugikan negara dalam pelaksanaan program GMP," kata Syahrul. Syahrul pun menyebut sisa dana program GMP ini akhirnya telah dikembalikan ke negara sesuai perintah dalam putusan pengadilan.

Lalu pada 15 April 2021, datanglah gugatan PKPU dari empat orang relawan program di Pengadilan Negara Jakarta Pusat. Sidang pertama pun sudah digelar 27 April 2021 dan terus berjalan sampai hari ini.

Dengan adanya gugatan ini, Syahrul menyebut Yayasan Pertamina saat ini sedang meminta pendapat dari instansi dan penegak hukum yang berwenang. Sehingga, ini akan jadi pertimbangan bagi Yayasan Pertamina untuk mengambil langkah berikutnya terkait pelaksanaan program GMP.

Fajar Pebrianto

Fajar Pebrianto

Meliput isu-isu hukum, korupsi, dan kriminal. Lulus dari Universitas Bakrie pada 2017. Sambil memimpin majalah kampus "Basmala", bergabung dengan Tempo sebagai wartawan magang pada 2015. Mengikuti Indo-Pacific Business Journalism and Training Forum 2019 di Thailand.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus