Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pertamina Foundation atau Yayasan Pertamina kini tengah menghadapi gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dari empat orang relawan program Gerakan Menabung Pohon (GMP). Ini adalah program Corporate Social Responsibility (CSR) PT Pertamina (persero) yang berujung pada kasus korupsi pada 2015.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Pertamina Foundation tetap menghormati proses persidangan permohonan PKPU saat ini," kata Syahrul Hakim, Legal Officer Yayasan Pertamina, dalam keterangan tertulis pada Minggu, 9 Mei 2021.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Akan tetapi, Yayasan Pertamina menilai permohonan PKPU yang diajukan ini berpotensi membuat kerugian negara terus berlanjut dan semakin besar jumlahnya. Sebab di sisi lain, Yayasan kini sedang berusaha menutup peluang munculnya kerugian negara dalam program ini.
"Kami menghimbau semua pihak, termasuk para pemohon PKPU, untuk bersama-sama mencegah kerugian negara dalam program GMP yang dapat berlanjut dan semakin besar,” kata Syahrul.
GMP adalah program CSR Pertamina pada 2012-2014. Pada 2015, indikasi korupsi pun muncul dan menyeret Sekretaris Yayasan Pertamina saat itu, Wahyudin Akbar dan Direktur Yayasan Pertamina Nina Nurlina Purnomo.
Kasus ini kemudian masuk ke meja hijau dan telah diadili. Salah satunya lewat Putusan Mahkamah Agung RI tahun 2018 (Putusan Nomor 1132 K/PID.SUS/2918) yang telah berkekuatan hukum tetap.
"Dinyatakan adanya perbuatan melawan hukum yang merugikan negara dalam pelaksanaan program GMP," kata Syahrul. Syahrul pun menyebut sisa dana program GMP ini akhirnya telah dikembalikan ke negara sesuai perintah dalam putusan pengadilan.
Lalu pada 15 April 2021, datanglah gugatan PKPU dari empat orang relawan program di Pengadilan Negara Jakarta Pusat. Sidang pertama pun sudah digelar 27 April 2021 dan terus berjalan sampai hari ini.
Dengan adanya gugatan ini, Syahrul menyebut Yayasan Pertamina saat ini sedang meminta pendapat dari instansi dan penegak hukum yang berwenang. Sehingga, ini akan jadi pertimbangan bagi Yayasan Pertamina untuk mengambil langkah berikutnya terkait pelaksanaan program GMP.