Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dikabarkan bakal memangkas sejumlah anggaran buntut Instruksi Presiden Prabowo Subianto Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja. Sejumlah pola kerja juga akan disesuaikan demi mengencangkan ikat pinggang.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dari informasi yang didapatkan Tempo, Kemenperin akan mulai memberlakukan work from anywhere (WFA) mulai Senin. Jumlah pegawai yang bekerja di kantor dibatasi maksimal 25 persen—kalau bisa kurang. Tapi seluruh pimpinan eselon 2 tetap diwajibkan di kantor.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Jam kerja di kantor juga diperketat, dari 07.30 hingga 16.00. Setelahnya, kantor tutup. Pegawai yang mau lembur atau overwork dipersilakan menggunakan ruangan working space di lantai 1.
Dari pemangkasan ini, sisa uang operasional Kemenperin hanya tinggal Rp 143 miliar. Uang ini akan dialokasikan untuk listrik. Sedangkan kertas hanya dipergunakan untuk keperluan surat keluar.
Sejumlah biaya perjalanan dinas dihapus, seperti perjalanan dinas luar negeri, perjalanan dinas dalam negeri, dan business matching.
Ketika dikonfirmasi, Direktur Jenderal Industri Kecil Menengah dan Aneka Reni Yanita mengatakan ia masih menunggu aturan dari Sekretaris Jenderal Kemenperin.
“Justru listrik dan alat tulis kantor (ATK) kami efisienkan karena anggaran sangat-sangat terbatas,” ujarnya kepada Tempo, Ahad, 2 Februari 2025.
Tapi ketika ditanya ihwal daftar kebijakan pengetatan anggaran yang akan diambil Kemenperin, Reni mengatakan tidak akan persis seperti yang beredar.
“Tidak seperti itu juga. Kegiatan-kegiatan diarahkan tetap untuk bisa dijalankan tetapi dengan mengganti bentuknya (bisa Zoom),” ujar Reni.
Seorang pegawai di Kemenperin membenarkan imbauan ini sempat ramai beredar di grup kantor. Tapi ia mengaku belum mengetahui kelanjutannya.
Prabowo mengeluarkan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja pada 22 Januari 2025. Inpres tersebut meminta kementerian dan lembaga memangkas belanja-belanja yang dianggap memberi dampak terhadap perbaikan perekonomian dan kesejahteraan.
Pemerintah Daerah juga diminta memotong anggaran perjalanan dinas hingga 50 persen. Dari seluruh penghematan ini, anggaran ditargetkan dapat menghemat APBN hingga Rp 306,6 triliun.