Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Serikat Karyawan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk atau Sekarga, Dwi Yulianta, mengaku dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Dirut Garuda Indonesia Irfan Setiaputra dengan pasal pencemaran nama baik.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Usai dilaporkan oleh Dirut Garuda Indonesia ke polisi, Sekarga bertemu dengan Komisi VI DPR pada hari ini. Dalam rapat dengar pendapat itu, mereka membeberkan kondisi hubungan industrial Garuda Indonesia hingga adanya dugaan pemberangusan serikat pekerja (union busting).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Sebenarnya selain meminta audiensi kami juga memohon perlindungan dari Komisi VI terhadap laporan manajemen ke Polda terkait pencemaran nama baik. Saat ini kami sudah dilaporkan pasal pencemaran nama baik KUHP 310 dan/atau 311,“ kata Dwi di Gedung DPR, Senayan, Rabu, 19 Juni 2024.
Ia mengaku sudah mendapatkan dukungan dari beberapa federasi BUMN kemudian juga nasional comitee congres (NCC) Indonesia dan Internal Transport Federation. “Mereka sudah kirim surat ke Kemenaker perihal union busting itu,” kata Dwi.
Sekretaris Jenderal Sekarga, Novrey Kurniawan, mengatakan, kondisi hubungan industrial di Garuda Indonesia saat ini tak harmonis. Menurut dia, hal itu bermula ketika ada beberapa pelanggaran perjanjian kerja bersama (PKB) yang dilakukan oleh manajemen Garuda Indonesia.
“Sementara PKB adalah hasil kesepakatan bersama dari serikat pekerja dengan manajemen dan disahkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan,” ujarnya.
Ia mengatakan, Sekarga berupaya menyelesaikan banyak pelanggaran ini dengan mengikuti ketentuan yang sah dan legal sesuai UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang penyelesaian hubungan industrial. Namun, kata dia, upaya ini berdampak pada adanya dugaan pemberangusan serikat pekerja oleh manajemen.
“Puncaknya ketua umum dan kuasa hukum Sekarga dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Dirut Garuda Indonesia pada 22 Desember 2023,” kata Novrey.
Ketika dikonfirmasi, Dirut Garuda Indonesia Irfan Setiaputra hanya menjawab singkat. "Tidak tepat kalau kami berkomentar soal isi diskusi di DPR,” kata Irfan kepada Tempo, Rabu, 19 Juni 2024.
Atas penjelasan Sekarga ke Komisi VI DPR sebelumnya soal kondisi industrial Garuda Indonesia dengan para pekerja yang tak harmonis beberapa tahun ke belakang, Irfan pun tak banyak berkomentar. “Karena itu pernyataan (Sekarga) di DPR, kepantasannya ya saya tunggu DPR panggil kami,” ujar Irfan.