Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta -Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati irit bicara soal permintaan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Ignasius Jonan agar segera membayar tagihan subsidi kepada PT Pertamina dan PT Perusahaan Listrik Negara. Sri Mulyani hanya berujar akan menghitung total tagihan dan berkoordinasi dengan Kementerian ESDM.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Nanti saya hitung dan segera kami koordinasi saja,” kata Sri Mulyani di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta pada Rabu, 27 Desember 2017.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sebelumnya, Menteri Jonan mengatakan meminta Sri Mulyani segera membayar tagihan subsidi kepada PT Pertamina demi kelancaran cash flow perusahaan pelat merah ini. Jonan mengatakan permintaan yang sama juga diajukan terkait PT PLN. Permintaan itu diajukan lantaran pemerintah memutuskan tidak menaikkan harga bahan bakar minyak jenis solar bersubsidi dan premium serta tarif listrik hingga 31 Maret 2017.
Pemerintah telah menetapkan harga eceran di luar Jawa, Madura, dan Bali yaitu Rp 5.150 per liter. Harga premium juga ditetapkan tidak naik yakni tetap pada harga Rp 6.450 per liter. Adapun tarif listrik yang telah ditetapkan yakni Rp 415 per kilo Watt hours (kWh) untuk golongan 450 VA subsidi dan Rp 605 per kWh untuk 900 VA bersubsidi. Sedangkan untuk golongan nonsubsidi mengikuti tarif dasar listrik yang telah ditetapkan.