Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Dinamika Ekonomi Sepanjang 2024: Tapera, PPN 12 Persen, Food Estate, hingga Subsidi BBM

Pakar memperkirakan sejumlah kebijakan ekonomi yang diterapkan pada 2024 akan memperburuk daya beli masyarakat kelas menengah pada 2025.

30 Desember 2024 | 12.12 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Menkeu Sri Mulyani dan Preseiden Prabowo serta anggota Kabinet Merah Putih dalam retreat di Akmil Magelang, 25 Oktober 2024. (Instagram/smindrawati)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Ekonom UPN Veteran Jakarta Achmad Nur Hidayat menyebut 2024 menjadi salah satu tahun yang penuh dinamika di sektor ekonomi Indonesia. Hal ini lantaran sejumlah kebijakan ekonomi yang ditetapkan pemerintah dianggap kontroversial dan menjadi sorotan masyarakat, pelaku usaha, dan dunia internasional.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Berbagai kebijakan yang diterapkan pada tahun ini tidak hanya membawa dampak signifikan pada perekonomian nasional, tetapi juga diprediksi memperburuk daya beli masyarakat kelas menengah pada 2025,” kata Achmad dalam jawaban tertulisnya ketika dihubungi oleh Tempo, Sabtu, 28 Desember 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut catatan Achmad, 2024 dibuka dengan pengesahan dari Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Regulasi ini kemudian menjadi dasar pijakan dari pemerintah untuk menetapkan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai atau PPN 12 persen pada 2025.

Selain PPN, Achmad menyebut pada Mei, pemerintah memutuskan untuk menaikkan tarif pajak barang mewah (PPnBM) sebagai bagian dari upaya menciptakan keadilan fiskal dan meningkatkan penerimaan negara. Sedangkan di bulan Juni, pemerintah melakukan penurunan tarif Pajak Penghasilan (PPh) badan untuk menarik lebih banyak investasi asing.

“Pada saat yang sama, pemerintah (kembali) mempertegas rencana kenaikan PPN menjadi 12 persen,” ujarnya .

Labih lanjut, dia juga menyoroti beberapa kebijakan kontroversial lainnya yang digulirkan oleh pemerintah. Mulai dari program Food Estate di Papua dengan target membuka 2 juta hektare sawah dalam lima tahun untuk mendukung swasembada pangan. Hingga wacana program iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) dan pembatasan subsidi bahan bakar minyak (BBM).

“PPN menjadi 12 persen, implementasi skema subsidi berbasis nomor induk kependudukan (NIK), serta beban tambahan dari program Tapera menjadi tekanan baru bagi masyarakat kelas menengah,” ujarnya

Achmad memperkirakan sejumlah kebijakan yang diterapkan pada 2024 akan memperburuk daya beli masyarakat kelas menengah pada 2025. Selain itu, kenaikan harga barang kebutuhan akibat inflasi yang berlanjut juga menjadi tantangan berat terhadap daya beli masyarakat. “Tahun 2025 akan menjadi ujian sejauh mana pemerintah mampu mengatasi dampak kebijakan ini dan menjaga stabilitas ekonomi nasional,” kata Achmad.

Lebih jelas, berikut sederet kebijakan ekonomi di sepanjang 2024.

PPN 12 Persen

Presiden Prabowo Subianto memutuskan Pajak Pertambahan Nilai atau PPN 12 persen diberlakukan pada 1 Januari 2025. Hal itu disampaikan Prabowo saat memberikan keterangan di kompleks Istana Kepresidenan pada Jumat sore, 6 Desember 2024. Namun, ia menegaskan pemberlakuan PPN 12 persen akan dilakukan secara selektif, yaitu untuk barang-barang yang tergolong barang mewah. Sementara kebutuhan pokok tetap dikenakan PPN 11 persen.

 "Untuk rakyat yang lain kita tetap lindungi, sudah sejak akhir 2023 pemerintah tidak memungut yang seharusnya dipungut," ujarnya.

Namun seperti diketahui, kebijkan ini kemudian menuai pro-kontra. Sejumlah kalangan menyatakan penolakannya di antaranya Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) seluruh Indonesia. Penolakan itu disampaikan melalui aksi demonstrasi yang digelar di Istana Negara Jakarta, pada 27 Desember 2024. 

Food Estate

Pada Oktober lalu, Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan atau Zulhas, menyinggung soal potensi cetah sawah seluas 2 juta hektare di Papua. Zulhas menyebut wilayah Indonesia timur dapat ditanami berbagai jenis tanaman pangan, seperti padi, jagung, hingga tebu.

"Mudah-mudahan 5 tahun ke depan, kita bisa ke pertanian sawah dua juta hektare, perkebunan tebu 600 ribu sampai 1 juta hektare Masa depan kita ada di sana (Papua)," katanya pada Senin, 21 Oktober lalu, dikutip dari Antara.

Proyek food estate Merauke masuk daftar Proyek Strategis Nasional (PSN)  per November 2023. PSN ini dinamakan 'Kawasan Pengembangan Pangan dan Energi Merauke di Provinsi Papua Selatan'. Proyek itu dipromosikan dan dicanangkan seluas lebih dari 2 juta hektare pada Kawasan Sentra Produksi Pangan (KSPP). 

Sementara itu, masyarakat adat Merauke telah menyampaikan keberatan dan penolakan terhadap PSN food estate di Merauke beberapa kali.  Salah satunya, mereka melakukan unjuk rasa ke Kantor Kementerian Pertahanan pada Rabu, 16 Oktober 2024 lalu. “Proyek berlangsung brutal, tanpa ada sosialisasi dan tanpa didahului konsultasi mendapatkan kesepakatan persetujuan masyarakat adat," kata Pastor Pius Manu, tokoh agama dan pemilik tanah adat dalam konferensi pers usai unjuk rasa. 

Pembatasan BBM Subsidi

Selain itu, sebelumnya pemerintah juga berencana untuk membatasi pembelian bahan bakar minyak disingkat BBM subsidi, termasuk Pertalite. Langkah ini disampaikan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia. Selasa, 27 Agustus 2024.

Adapun, Presiden Jokowi yang menjabat saat itu menjelaskan bahwa, salah satu alasan utama di balik kebijakan ini adalah untuk mengurangi polusi udara yang semakin parah, khususnya di kota-kota besar seperti Jakarta. Selain itu, efisiensi APBN juga menjadi alasan penting lainnya. Presiden Jokowi menyebutkan bahwa pemerintah ingin memastikan bahwa anggaran subsidi yang diberikan untuk BBM dapat digunakan secara lebih efisien dan tepat sasaran, terutama dalam menghadapi tantangan ekonomi yang akan datang pada 2025. 

Tapera

Kebijakan kontroversial lainnya adalah Tapera, sebelumnya presiden saat itu, Jokowi, mengumumkan rencana pemerintah untuk menerapkan kebijakan pemotongan gaji sebesar 3 persen guna mendukung program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Kebijakan ini diharapkan dapat membantu masyarakat memiliki rumah yang layak dan terjangkau.

Dalam konferensi pers yang diadakan setelah pelantikan pengurus Gerakan Pemuda Ansor di Istora Senayan, Jakarta Pusat, pada Senin, 27 Mei 2024, Jokowi menyatakan keyakinannya bahwa masyarakat akan menyesuaikan diri dengan kebijakan baru tersebut setelah regulasinya diterapkan.

Ia juga membandingkan situasi ini dengan penerapan BPJS Kesehatan, yang meskipun awalnya menimbulkan kontroversi, akhirnya dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

Sementara itu, Tapera adalah program simpanan yang bertujuan untuk membantu peserta membiayai perumahan. Dana yang dikumpulkan melalui program ini hanya dapat digunakan untuk pembiayaan rumah atau dikembalikan dengan hasil investasinya setelah kepesertaan berakhir.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Shinta Kamdani. Dia menyatakan Apindo menolak kebijakan mewajibkan potongan upah pekerja swasta untuk Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera. 

Shinta menjelaskan, bahwa saat ini beban yang ditanggung pemberi kerja untuk iuran BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagkeerjaan besarnya mencapai 18,24 persen hingga 19,74 persen dari penghasilan pekerja. Menurutnya, beban iuran itu semakin berat dengan adanya depresiasi rupiah dan melemahnya permintaan pasar. 

“Program Tapera terbaru semakin menambah beban baru, baik dari sisi pemberi kerja maupun pekerja," kata Shinta melalui keterangan resmi, Selasa, 28 Mei 2024.

Annisa Febiola, Septia Ryanthie, Vendro Immanuel G, Ervana Trikarinaputri, Irsyan Hasyim, Ananda Ridho Sulistya,  Amelia Rahima Sari, Riri Rahayu, Eka Yudha Saputra, Michella Gabriela, Putri Safira Pitaloka, Rachel Farahdiba Regar dan Nabiila Azzahra berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus