Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Dirjen Bea Cukai Dorong Pengenaan Cukai terhadap Plastik

Pemerintah juga berencana mengenakan cukai terhadap minuman berpemanis.

27 Oktober 2017 | 17.05 WIB

Menperin: Cukai Plastik Perlambat Laju Industri
Perbesar
Menperin: Cukai Plastik Perlambat Laju Industri

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mendorong perluasan barang kena cukai, salah satunya plastik.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

"Kami mendorong itu terus dan lakukan komunikasi. Ini masalah waktu saja," kata Dirjen Bea dan Cukai, Heru Pambudi, ditemui di kompleks Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat, 27 Oktober 2017.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Selain plastik yang pemakaiannya dinilai dapat menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan hidup, pemerintah juga mempunyai rencana lain untuk mengenakan cukai terhadap minuman berpemanis.

Heru menilai rencana tersebut merupakan salah satu cara mengendalikan konsumsi masyarakat terhadap zat-zat pemanis demi mengurangi penyakit akibat obesitas.

"Caranya mengendalikan mesti harus koordinasi dengan semua pihak. Kami tidak boleh gegabah," ucap Heru.

Menurut UU Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 1995, cukai merupakan pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik konsumsinya perlu dikendalikan dan peredarannya perlu diawasi.

Sifat dan karakteristik lain barang kena cukai yaitu pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup dan pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan.

ANTARA

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus