Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Dirjen Pajak Umumkan Google Lunasi Tunggakan Pajak 2015

Ada enam billing pajak yang dilunasi oleh Google.

30 November 2017 | 16.33 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta -Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mengumumkan perusahaan digital berbasis internet yaitu Google. "Kinerja dari teman-teman Kantor Wilayah Khusus dan Kantor Pelayanan Pajak Badan dan Orang Asing (Badora) telah menyelesaikan tugas dengan baik, bahwa ada perusahaan inisalnya G telah melunasi pajaknya sesuai dengan peraturan Undang-Undang Perpajakan di Indonesia," kata Dirjen Pajak Ken Dwijugiateadi di Kantor Dirjen Pajak, Kamis, 30 November 2017.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Disinyalir perusahaan yang dimaksud adalah perusahaan digital raksasa Google. Kendati demikian Ken tidak mau menyebut perusahaan apa yang dia sebut.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ken mengatakan pelunasan pembayaran pajak dilakukan siang ini. "Langsung dari Amerika Serikat ke Singapura, baru sampai sini. Dari tadi pagi saya menunggu pembayarannya," tuturnya.

Pajak yang dibayarkan, kata dia, adalah jenis pajak penghasilan (PPh) dan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk tahun 2015 yang terdiri dari enam billing. Mengenai jumlahnya, Ken juga tidak bisa menyebutkannya karena dibatasi aturan kerahasiaan.

Sistem pembayaran yang dilakukan, kata dia, adalah dengan metode self assessment. Artinya perusahaan melakukan penghitungan, pembayaran, dan penyetoran pajak sendiri. "Karena sistem perpajakan di Indonesia memang sistem yang self assestment, jadi menyetorkan sendiri."

Ken mengatakan Indonesia merupakan satu dari empat negara yang berhasil menarik pajak dari perusahaan teknologi itu, di samping Inggris, India, dan Australia. Hal tersebut bisa dilakukan, menurut dia, lantaran peraturan perundang-undangan perpajakan di Indonesia sudah memenuhi ketentuan yang disepakati antara perusahaan G dengan otoritas perpajakan di Indonesia. "Jadi sama sekali enggak ada yang dilanggar."

Dia membantah adanya lobi maupun negosiasi dalam penarikan pajak perusahaan digital internasional itu. "Ini sesuai ketentuan. Sesuai data dan tidak ada kompromi," kata dia. Meskipun, secara formal, perusahaan bisa saja mengajukan keberatan atas tagihan pajak yang diterima.

Sebelumnya utang pajak Google di Indonesia ditaksir mencapai Rp 5,5 triliun per tahun. Menurut Ditjen Pajak, Google belum  membayar pajak selama lima tahun. 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus