Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta -Direktur Utama PT Smart Cakrawala Aviation atau Smart Aviation Pongky Majaya mengatakan perusahaannya tidak sedang berkompetisi atau pun menguasai secara ilegal terhadap hanggar di bandara Kol. R.A Bessing, Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Kami tidak sedang berkompetisi, bagi kami tidak sedang mengusir atau menguasai secara ilegal hanggar tersebut. Kami tidak punya urusan dengan operator lain, kami hanya berurusan dengan pemda setempat sebagai pemilik dari hanggar,” ujar Pongky saat konferensi pers di Jakarta pada Senin, 7 Februari 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ia mengatakan sejauh ini Smart Cakrawala Aviation mengikuti aturan main dari Pemerintah Kabupaten Malinau saja. Ia menyampaikan tidak ingin berkonflik dan menyerahkan keputusan izin sepenuhnya 100 persen kepada pemerintah daerah sebagai pemilik hanggar.
Jois Christine selaku Executive Staff for BoD PT Smart Cakrawala Aviation menuturkan, kontrak hanggar di Bandara Robert Atty Bessing berlangsung mulai dari 1 Januari 2022 sampai akhir tahun. Pengajuan sewa resmi dilakukan per tanggal 17 November 2021 dan diterima oleh pihak Pemerintah Kabupaten Malinau pada Desember 2021.
Sedangkan untuk nilai kontrak sewa yang disepakati, Jois enggan menyebutkan jumlahnya. Ia menyarankan bertanya langsung kepada Pemerintah Kabupaten Malinau sebagai pemilik hanggarnya.
“Dan kami memang karena punya kontrak ini hanya sampai 2022 saja, keputusan pemda akan memberi kontrak kepada operator lain kami akan patuh. Tapi kontraknya kami punya hanya satu tahun saja,” ujar dia.
Sebelumnya Sekretaris Daerah Kabupaten Malinau Ernes Silvanus mengatakan kontrak sewa hanggar berlaku satu tahun bagi siapa pun. Untuk Smart Aviation adalah Rp 35 juta per bulan selama setahun, masa kontrak satu tahun dari 1 Januari 2022 - 31 Desember 2022. "Mereka sudah melakukan kewajibannya membayar sewa, kami harus menyiapkan tempatnya," kata Ernes kepada Tempo, akhir pekan lalu.
Seperti diketahui, PT ASI Pudjiastuti Aviation atau Susi Air masih menempati hanggar di bandara R.A Bessing hingga terjadinya eksekusi pengosongan hanggar dari Pemkab Malinau pada 2 Februari 2022. Berdasarkan kontrak kerja sama penyewaan hanggar antara Susi Air dan Pemkab masa sewa berlaku dari 1 Januari 2021-31 Desember 2021.
Penyewa selanjutnya di hanggar itu adalah Smart Aviation. Namun serah terima hanggar belum dilaksanakan menyusul adanya polemik antara Susi Air dengan Pemkab Malinau.
FAIZ ZAKI | MARTHA WARTA
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.