Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Semarang - Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Jawa Tengah angkat bicara soal indikasi pelanggaran oleh PT SAI Apparel lantaran tak membayar upah lembur.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Temuan itu mencuat setelah video viral yang tersebar di sejumlah media sosial berisi protes seorang pekerja ke atasannya mempersoalkan upah lemburnya tidak dibayar. Berdasarkan penelusuran Disnaker, ditemukan pelanggaran PT SAI Apparel Grobogan terkait pembayaran upah.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Kami sampaikan ke pihak perusahaan dan sudah bersedia bayar upah karyawan yang belum dibayarkan dalam waktu enam hari sejak Jumat kemarin," ujar Kapala Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan Disnakertrans Jateng, Mumpuniati, Senin, 6 Februari 2023.
Dalam temuan Disnaker, perusahaan yang begerak di bidang industri garmen dan memasok merek-merek ternama itu tak membayar upah lembur karyawan sejak Oktober 2022. Berdasarkan temuan itu, Disnaker mengintruksikan penghitungan ulang upah lembur.
Penghitungan tersebut untuk melihat besaran upah lembur bagi karyawan PT SAI Apparel Grobogan yang belum dibayarkan. "Kami juga memerintahkan dihitung ulang. Hari ini kami harap bisa mengirimkan nota riksa," tutur dia.
Mumpuniati juga mengingarkan PT SAI Apparel Grobogan agar tak memecat karyawan yang mengadu upah lembur tak dibayar tersebut. "Terkait nasib pekerja yang ada dalam video viral, kami sudah menyampaikan karyawan tak boleh di-PHK," katanya.
Selanjutnya: Dia mengimbau kepada buruh ...
Dia mengimbau kepada buruh di wilayahnya yang mengalami masalah ketenagakerjaan agar melapor ke Disnaker Jawa Tengah. Laporan bisa dilayangkan melalui media sosial Disnaker.
Sebelumnya diberitakan bahwa usai video pekerja PT SAI Apparel Industries yang berdebat dengan atasannya yang merupakan tenaga kerja asing (TKA) tentang upah lembur berkembang viral di media sosial. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melalui pemeriksaan telah menemukan perusahaan tersebut melakukan pelanggaran.
Pemeriksaan itu dilakukan oleh Pengawas Ketenagakerjaan Disnakertrans Jawa Tengah, Mediator Hubungan Industrial Disnaker Grobogan, dan Polres Grobogan. Mereka memeriksa PT SAI Apparel Industries terkait video tersebut di Grobogan, Jawa Tengah pada Jumat, 3 Februari 2023.
Dalam video viral berdurasi 2 menit itu sempat ada adu mulut antara tenaga kerja Indonesia (TKI) bernama Erma dan TKA India bernama Shaji. Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Binwasker K3) Kemnaker Haiyani membenarkan hal tersebut.
“Pihak TKA telah meminta maaf dan selanjutnya akan dipanggil Polres Grobogan. Sementara pekerja menyatakan akan menghormati peraturan perusahaan yang berlaku,” kata Haiyani dalam Instagram resmi Kemnaker, Sabtu, 4 Februari 2023.
Baca juga: Viral Pekerja PT SAI Apparel Industries Kerja Lembur Tak Dibayar, Kemnaker: Ada Pelanggaran
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.