Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Ditegur Kemenkominfo, ShopeePay Berkomitmen Berantas Judi Online

Shopeepay mengonfirmasi telah secara aktif melakukan investigasi terkait data transaksi yang diduga terindikasi judi online.

14 Oktober 2024 | 13.00 WIB

Dok. Shopee
Perbesar
Dok. Shopee

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta – Director of Business and Partnership ShopeePay Indonesia, Eka Nilam Dari, menyatakan pihaknya berkomitmen mendukung upaya pemberantasan segala aktivitas digital ilegal, termasuk judi online. Pihaknya mengonfirmasi telah melakukan investigasi dan pelaporan kepada pihak berwenang terkait data transaksi yang diduga terindikasi dengan judi online.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Dan perusahaan juga berkomitmen untuk mendukung upaya pemerintah memerangi aktivitas ilegal," tutur Eka dalam keterangan tertulis yang diterima Tempo, Sabtu, 12 Oktober 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Selain itu, ShopeePay juga senantiasa melaksanakan pemantauan ketat terhadap transaksi ilegal berdasarkan indikator dan parameter Fraud Detection System (FDS). Sistem Elektronik ShopeePay, menurut Eka, telah mematuhi ketentuan terkait larangan untuk memuat ataupun memfasilitasi penyebarluasan informasi elektronik serta dokumen elektronik yang dilarang sesuai ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Lebih lanjut, Eka menerangkan, ShopeePay juga telah secara aktif melakukan edukasi sebagai langkah pencegahan terjadinya kegiatan judi online. “Seperti menerapkan proses know your customer atau merchant (KYC/M) atau verifikasi data diri dan akun pengguna. Pengkinian data diri pengguna, melakukan investigasi terhadap transaksi mencurigakan, melaporkan pelanggar kepada pihak yang berwenang, dan melakukan pemblokiran akun terkait,” kata Eka. 

Berdasarkan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang diterima Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), terdapat lima perusahaan dompet digital yang dituding memfasilitasi aktivitas judi online, salah satunya PT Airpay International Indonesia (ShopeePay). Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi kemudian melakukan teguran keras terhadap kelima perusahaan aplikasi didasarkan pada catatan transaksi yang tidak wajar.

Kecurigaan penggunaan dompet digital dalam transaksi judi online, menurut keterangan Menkominfo diawali dari melonjaknya catatan transaksi penambahan saldo (top-up) yang terjadi secara tiba-tiba. Terlebih, transaksi yang terjadi hanya satu arah, artinya transaksi yang tercatat hanya transaksi masuk tanpa adanya transaksi keluar.

Diketahui, nilai yang tercatat dari transaksi-transaksi tersebut mencapai angka triliunan rupiah. Untuk PT Airpay International Indonesia atau ShopeePay tercatat memiliki nominal transaksi top-up terkecil di antara kelimanya dengan total nila Rp 6.114.203.815 dengan jumlah transaksi sebanyak 33.069.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus