Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2009 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi.
Beleid itu diharapkan bisa mendorong pengembangan pasar keuangan di Indonesia melalui peningkatan peran kontrak investasi kolektif untuk menyerap obligasi. “Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal II Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2019, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 12 Agustus 2019, seperti dikutip dari keterangan tertulis di laman resmi setkab.go.id, Kamis, 22 Agustus 2019.
Dalam PP ini disebutkan, obligasi adalah surat utang, surat utang negara, dan obligasi daerah, yang berjangka waktu lebih dari 12 bulan. Sementara Bunga Obligasi adalah imbalan yang diterima dan/atau diperoleh pemegang Obligasi dalam bentuk bunga dan/atau diskonto.
Berdasarkan beleid ini, besarnya Pajak Penghasilan bunga dari obligasi dengan kupon adalah sebesar 15 persen bagi Wajib Pajak (WP) dalam negeri dan bentuk usaha tetap; dan 20 persen atau sesuai dengan tarif berdasarkan persetujuan penghindaran pajak berganda bagi Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap, dari jumlah bruto bunga sesuai dengan masa kepemilikan Obligasi.
Selanjutnya, PPh diskonto dari obligasi dengan kupon adalah sebesar 15 persen bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap; serta 20 persen atau sesuai dengan tarif berdasarkan persetujuan penghindaran pajak berganda bagi Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap, dari selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan Obligasi, tidak termasuk bunga berjalan.
Adapun PPh diskonto dari Obligasi tanpa bunga adalah sebesar 15 persen bagi wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap; dan 20 persen atau sesuai dengan tarif berdasarkan persetujuan penghindaran pajak berganda bagi wajib pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap, dari selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan Obligasi.
Beleid itu juga mengatur PPh bunga dan atau diskonto dari Obligasi yang diterima atau diperoleh wajib pajak reksa dana dan wajib pajak dana investasi infrastruktur berbentuk kontrak investasi kolektif, dana investasi real estate berbentuk kontrak investasi kolektif, dan efek beragun aset berbentuk kontrak investasi kolektif yang terdaftar atau tercatat pada Otoritas Jasa Keuangan.
Berdasarkan aturan itu, besaran PPh-nya adalah 5 persen sampai dengan 2020, dengan tidak dibatasi tahun mulainya, serta 10 persen untuk 2021 dan seterusnya. Sebelumnya, pada PP No. 100 Tahun 2013, PPh dimaksud adalah 5 persen untuk 2014 – tahun 2020; dan 10 persen untuk tahun 2021 dan seterusnya.
CAESAR AKBAR
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini