Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

DJP Laporkan Penerbitan Faktur Pajak sejak Coretax, per Februari Tembus 19,3 Juta

Karena Coretax masih bermasalah, pada 12 Februari 2025 lalu DJP membuka tiga saluran utama bagi pengusaha untuk menerbitakan faktur pajak.

25 Februari 2025 | 11.49 WIB

Ilustrasi Coretax. TEMPO/Nufus Nita Hidayati
Perbesar
Ilustrasi Coretax. TEMPO/Nufus Nita Hidayati

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melaporkan faktur pajak yang telah diterbitkan dan divalidasi untuk masa Februari 2025 sebanyak 19,36 juta. Angka tersebut dihitung dari awal bulan hingga 24 Februari 2025 pukul 04.00 WIB.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Laporan penerbitan faktur itu dirilis DJP sejak Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax) resmi diterapkan pada 1 Januari lalu. "Faktur pajak  yang telah diterbitkan dan divalidasi yaitu sejumlah 61.521.859 untuk masa Januari 2025 dan 19.368.610 untuk masa Februari 2025," ucap Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti lewat keterangan resmi, Selasa, 25 Februari 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Sementara itu, pada periode Februari wajib pajak yang telah berhasil memperoleh sertifikat digital atau sertifikat elektronik untuk keperluan penandatanganan faktur pajak dan bukti potong pajak penghasilan (PPh) sejumlah 876,6 ribu. Sedangkan wajib pajak yang telah menerbitkan faktur pajak sejumlah 273,5 ribu.

Sampai dengan tanggal 24 Februari 2025 terdapat 5,03 juta Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan dari PPh yang sudah disampaikan. Angka ini terdiri dari sejumlah 4,88 juta wajib  pajak orang pribadi dan 148,98 ribu wajib pajak badan. 

Penyampaian SPT tahunan yang dilaporkan melalui saluran elektronik sejumlah 4,92 juta, sementara yang disampaikan secara manual sejumlah 109,68 ribu. Dwi mengimbau kepada Wajib Pajak agar terus mengikuti pengumuman resmi yang dikeluarkan DJP. 

Beberapa panduan terkait dengan langkah-langkah penggunaan aplikasi Coretax DJP dapat diakses pada laman landas Direktorat Jenderal Pajak dengan tautan https://pajak.go.id/reformdjp/coretax/. “Apabila wajib pajak menemui kendala, silakan menghubungi kantor pajak setempat atau Kring Pajak 1500 200.”

Pada 12 Februari 2025, direktorat jenderal pajak menyatakan bahwa pengusaha dapat menerbitakan faktur pajak di tiga saluran utama. Hal ini dilakukan imbas munculnya keluhan dari wajib pajak setelah implementasi Coretax.Tiga saluran tersebut adalah Coretax, aplikasi e-Faktur Client Desktop, dan aplikasi e-faktur Host-to-Host melalui Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP). 

Seluruh pengusaha kena pajak atau PKP dapat menggunakan aplikasi e-Faktur Client Desktop dalam pembuatan faktur pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP). Ketentuan tersebut diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-54/PJ/2025 tanggal 12 Februari 2025 tentang Penetapan Pengusaha Kena Pajak Tertentu.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus