Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

DJP Rilis Aturan Penghapusan Sanksi Administratif Imbas Coretax, Anggota Komisi XI: Masalahnya Bukan di Denda

DJP rilis payung hukum tentang penghapusan denda administratif bagi pengguna Coretax, anggota komisi XI sebut sistem masih belum siap

2 Maret 2025 | 19.24 WIB

Ilustrasi Coretax. TEMPO/Nufus Nita Hidayati
material-symbols:fullscreenPerbesar
Ilustrasi Coretax. TEMPO/Nufus Nita Hidayati

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta -Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan merils payung hukum sehubungan dengan implementasi Coretax. Keputusan DJP Nomor 67/PJ/2025 tersebut tentang kebijakan penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran atau penyetoran pajak terutang  dan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat Harris Turino mengatakan penghapusan sanksi berupa denda bukan masalah utama. Persoalannya, kalau cetak faktur pajak terlambat, seluruh bisnis proses terganggu. Jika terganggu, maka ada kesulitan penagihan. Masalah coretax menurut dia berdampak pada penerimaan negara awal tahun. “Sekarang sudah kelihatan. Penerimaan Januari hanya Rp 70 triliun, jauh di bawah target Rp 175 triliun,” ucapnya dikutip Ahad, 2 Maret 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut dia Coretax merupakan sistem yang canggih, namun belum siap diterapkan sepenuhnya saat ini. "Harapannya dengan kondisi keuangan negara yang sedang paceklik ini, Coretax bisa meningkatkan atau paling tidak mencapai target penerimaan pajak di 2025," ujar anggota dewan dari fraksi PDIP itu.

Sebelumnya Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrarawati memutuskan sistem Coretax resmi diterapkan pada 1 Januari 2025. Harris mengatakan saat diputuskan, selain sistem, petugas pajak yang menangani juga belum siap. Imbasnya muncul kekacauan dalam mencetak faktur dan berdampak pula bagi dunia usaha.

Pada 10 Februari 2025, pemerintah dan DPR telah memutuskan sistem lama masih akan digunakan bersamaan dengan penerapan Coretax. Direktur Jenderal atau Dirjen Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo juga sempat merespons dampak masalah Coretax bagi penerimaan negara.

Suryo mengatakan impak sistem yang eror baru akan terlihat setelah pelaporan pajak di awal tahun ini rampung. "Ini kan dampaknya baru kelihatan nanti, karena (penerimaan pajak) yang Januari kan lapornya Februari," ujarnya di gedung Dewan Perwakilan Rakyat, Senin, 10 Februari 2025. 

Pelaporan pajak pada Januari akan dilaporkan pada tanggal 15 di bulan berikutnya. Sehingga, kata Suryo, dampak pemberlakuan Coretax terhadap semua laporan penerimaan seperti pajak pertambahan nilai (PPN), Pajak Penghasilan (PPh) belum terlihat.

Hingga 24 Februari 2025 kementerian keuangan melaporkan faktur pajak yang telah diterbitkan dan divalidasi untuk masa Februari 2025 sebanyak 19,36 juta. "Faktur pajak  yang telah diterbitkan dan divalidasi yaitu sejumlah 61.521.859 untuk masa Januari 2025 dan 19.368.610 untuk masa Februari 2025," ucap Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti lewat keterangan resmi, Selasa, 25 Februari 2025.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus