Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menanggapi pengusutan dugaan korupsi impor garam industri. Kementerian menyatakan penetapan kebutuhan impor garam transparan dan sesuai prosedur.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Penetapan kebutuhan impor garam untuk industri sudah transparan dan sesuai prosedur dan menggambarkan kebutuhan sektor industri manufaktur secara keseluruhan, baik yang membutuhkan garam dari impor maupun dari lokal seperti sektor industri tekstil, penyamakan kulit, maupun lainnya,” kata Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif, dalam keterangan tertulis seperti dikutip dari Antara, Senin, 10 Oktober 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Staf Khusus Menteri Perindustrian Bidang Pengawasan Kemenperin tersebut menyampaikan, transparansi diterapkan termasuk untuk penetapan kuota impor. Pembahasannya pun telah dilakukan lintas kementerian dan lembaga di bawah Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
Kementerian, kata dia, juga berkoordinasi dengan Bareskrim Polri dan melakukan rapat terbatas dengan Wakil Presiden. Misalnya, saat Kemenperin memberikan rekomendasi maupun Persetujuan Impor (PI) yang diterbitkan Kementerian Perdagangan sebesar 3,16 juta ton pada 2018.
“Jadi, di bawah angka kebutuhan 3,7 juta ton. Sedangkan realisasi impor pada 2018 itu sebesar 2,84 juta ton,” ucap Febri.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana sebelumnya mengatakan pihaknya tengah melakukan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada 2016-2022. Febri menjelaskan, penggunaan garam impor diverifikasi oleh lembaga independen pada saat verifikasi untuk kebutuhan tahun berikutnya.
Selain itu, perusahaan menyampaikan laporan kepada Kemenperin setiap triwulan. “Realisasi impor pada kenyataannya selama ini selalu lebih kecil daripada PI yang diterbitkan karena industri pun tidak akan melakukan impor jika memang tidak memerlukan impor. Sedangkan PI tersebut merupakan rencana dari industri,” katanya.
ANTARA
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.