Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Tim ekonom Bank Mandiri menemukan selisih pencatatan impor produk garmen dan tekstil Indonesia dari Cina sejak 2004 hingga Juni 2024. Merujuk data Trade Map, sebuah situs statistik perdagangan internasional, tim ekonom Bank Mandiri menemukan ada US$ 265 juta atau sekitar Rp 4,2 triliun (kurs: Rp 15.916) impor tak tercatat di Badan Pusat Statistik Indonesia.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Ini jumlahnya relatif besar sekali, sekitar dua kali lipat dibanding impor yang tercatat BPS. Tekstil relatif sama,” kata Department Head of Industry and Regional Research Bank Mandiri Dendi Ramdani dalam konferensi pers secara daring pada Rabu, 20 November 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sementara itu, pada 2023 ada US$ 560 juta atau Rp 8,9 triliun impor yang tak tercatat. Dendi mengatakan kondisi ini terjadi karena adanya impor ilegal atau penyelundupan. “Harus ada penanganan serius, Bea Cukai, Bakamla,” kata dia.
Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) juga pernah mengungkapkan sebagian tekstil impor dari Cina memang tidak tercatat masuk ke Indonesia. Hal itu diperkirakan menyebabkan kerugian triliunan rupiah. Pelaksana Tugas Deputi Bidang UKM Kemenkop UKM saat itu, Temmy Setya Permana, mengatakan, dugaan itu berangkat dari adanya ketidakseimbangan antara angka ekspor Cina ke Indonesia dengan angka impor Indonesia dari Cina.
"Terdapat selisih yang besar pada HS Code pakaian jadi 61-63, data ekspor Tiongkok ke Indonesia hampir 3 kali lipat lebih besar dari impor Indonesia dari Tiongkok. Kami menduga, yang mengindikasikan ada produk yang masuk secara ilegal, tidak tercatat," ujar Temmy Setya, di kantor Kemenkop UKM, Jakarta, Selasa, 6 Agustus 2024.
Berdasarkan data Trade Map Kemenkop UKM, tercatat pada tahun 2022 terdapat sebanyak Rp 29,5 triliun potensi nilai produk tekstil Cina ke Indonesia. Sedangkan pada tahun 2021, potensi nilai tersebut sebanyak Rp 29,7 triliun.
Sementara itu, berdasarkan data yang sama, pada tahun 2022 tercatat sebesar Rp 61,3 triliun nilai ekspor Cina ke Indonesia. Namun, impor Indonesia ke Cina hanya sebesar Rp 31,8 triliun. Sedangkan pada tahun 2021 tercatat sebesar Rp 58,1 triliun nilai ekspor Cina ke Indonesia, dan sebesar Rp 28,4 triliun nilai impor Indonesia ke Cina.
Dari data tersebut, menurut Temmy, memunculkan menduga adanya produk ilegal yang masuk ke Indonesia. "Kami menduga ada produk yang masuk secara ilegal, tidak tercatat. Kami lihat ke beberapa pakaian atau tekstil atau produk tekstil (TPT),” ujarnya.
Temmy menyebut impor ilegal berpotensi menyebabkan kehilangan serapan 67 ribu tenaga kerja dengan total pendapatan karyawan Rp 2 triliun per tahun, serta kehilangan potensi PDB multi sektor TPT sebesar Rp 11,83 triliun per tahun.
Kemenkop UKM merekomendasikan kebijakan pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) sebesar 200 persen untuk produk tekstil dengan memperhatikan pembatasan hanya untuk produk yang dikonsumsi akhir, seperti pakaian jadi, aksesoris, dan alas kaki.
Cicilia Oca berkontribusi dalam penulisan artikel ini.