Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Ekonom Sebut Kebijakan PPN Multitarif Bisa Turunkan Kemiskinan, Tapi ..

Penerapan PPN multitarif memberikan diferensiasi pengenaan tarif pajak

4 Oktober 2021 | 23.57 WIB

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyerahkan dokumen tanggapan pemerintah terhadap pandangan fraksi-fraksi atas pertanggung jawaban atas RUU APBN TA 2020 kepada Ketua DPR RI Puan Maharani dalam Rapat Paripurna ke-3 masa persidangan I tahun 2021-2022 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 24 Agustus 2021. Rapat Paripurna tersebut beragendakan mendengar tanggapan pemerintah terhadap pandangan fraksi-fraksi atas RUU tentang pertanggung jawaban atas RUU APBN TA 2020 dan tanggapan pemerintah terhadap pemandangan umum fraksi atas RUU APBN TA 2022 beserta nota keuangannya. TEMPO/M Taufan Rengganis
Perbesar
Menteri Keuangan Sri Mulyani menyerahkan dokumen tanggapan pemerintah terhadap pandangan fraksi-fraksi atas pertanggung jawaban atas RUU APBN TA 2020 kepada Ketua DPR RI Puan Maharani dalam Rapat Paripurna ke-3 masa persidangan I tahun 2021-2022 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 24 Agustus 2021. Rapat Paripurna tersebut beragendakan mendengar tanggapan pemerintah terhadap pandangan fraksi-fraksi atas RUU tentang pertanggung jawaban atas RUU APBN TA 2020 dan tanggapan pemerintah terhadap pemandangan umum fraksi atas RUU APBN TA 2022 beserta nota keuangannya. TEMPO/M Taufan Rengganis

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta -  Ekonom senior dari Center Of Reform on Economics (CORE) Yusuf Rendy Manilet menilai skema multitarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) akan membantu masyarakat menengah ke bawah.

"Dengan skema tersebut, pemerintah mempunyai kesempatan untuk menjalankan kebijakan reduced rate, khususnya bagi pajak barang dan/atau jasa yang dikonsumsi kelas menengah bawah," tutur Yusuf kepada Antara di Jakarta, Senin 4 Oktober 2021

Selain itu, ia menilai kebijakan multitarif PPN juga memberikan pilihan bagi pemerintah dalam memberikan insentif pajak kepada barang-barang yang diperlukan untuk stimulus perekonomian.

Penerapan PPN multitarif memberikan diferensiasi pengenaan tarif pajak antar satu barang dan jasa dengan barang dan jasa yang lain, lantaran elastisitas barang dan jasa di masyarakat berbeda satu sama lain.

Yusuf pun menyebutkan skema tersebut kemungkinan berkontribusi terhadap upaya pemerintah dalam menurunkan tingkat kemiskinan, namun hal tersebut juga akan bergantung pada kebijakan pemerintah yang lain, seperti misalnya bantuan perlindungan sosial. 

Dalam BAB IV RUU HPP pasal 7, tarif PPN akan dinaikkan sebesar 11 persen yang mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022, kemudian 12 persen yang akan berlaku paling lambat 1 Januari 2025.

Selain itu, tarif PPN diterapkan sebesar nol persen kepada ekspor barang kena pajak berwujud, ekspor barang kena pajak tidak berwujud, dan ekspor jasa kena pajak.

Sementara, akan diperkenalkan pula skema PPN multitarif dalam beleid tersebut yakni paling rendah lima persen dan paling tinggi 15 persen.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus