Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

ekonomi

Ekspor Konsentrat Tembaga DIlarang Tahun Depan, Negara Bakal Kehilangan Pendapatan Rp 10 Triliun

Negara disebut bakal kehilangan penerimaan bea keluar sebesar Rp 10 triliun dari kebijakan larangan ekspor konsentrat tembaga pada tahun depan.

11 November 2024 | 22.06 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah akan menerapkan pelarangan izin ekspor konsentrat tembaga pada Januari 2025. Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Askolani, memperkirakan negara bakal kehilangan Rp 10 triliun saat aturan tersebut diterapkan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Anak buah Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati itu menjelaskan, sepanjang 2024, dana bea keluar (BK) dari ekspor konsentrat tembaga mencapai sekitar Rp 10 triliun. Berdasarkan hitungan Dirjen Bea Cukai bahkan masih akan meningkat pada akhir Desember. “Artinya, 2025 kita enggak akan dapat BK tembaga,” kata dia dalam konferensi pers APBN Kita di kantor Kementerian Keuangan, dikutip Senin 11 November 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Nantinya Dirjen Bea dan Cukai hanya akan fokus mengumpulkan dana bea keluar sawit mentah atau crude palm oil (CPO). Askolani mengatakan bea dari CPO saat ini cukup dominan, dalam setahun negara bisa mengumpulkan sekitar Rp 5 triliun.

Askolani mengatakan ekspor konsentrat tembaga dilarang sejalan dengan program penghiliran dari Presiden Prabowo. Kehilangan BK tembaga menurut Askolani akan diganti dengan keuntungan postif lain dari aspek yang lebih luas. “Hilirisasi ini akan menyebabkan penambahan investasi dengang membangun smelter, yang tentunya akan memacu pertumbuhan ekonomi,” ujarnya.

Program penghiliran mineral khususnya Tembaga diharapkan meningkatkan penerimaan di sisi lain, misalnya pajak. Negara menargetkan keuntungan baru dari pajak pertambahan nilai (PPN) hingga pajak penghasilan (PPh) dari sektor industri baru seiring kewajiban meningkatkan nilai tambah. “Jadi ada dampak shifting dari BK untuk pajak,” kata dia.

Kebijakan pelarangan ekspor menurut Askolani bakal menyebabkan penambahan penyerapan tenaga kerja. Pemerintah akan serius memantau pelaksanakannya tahun depan.

Ekspor mineral mentah di Indonesia mulai dilarang sejak 12 Januari 2014 sesuai dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Untuk bisa mengekspor industri harus membangun smelter atau pusat pemurnian dan pengolahan mineral.

Larangan ekspor konsentrat tembaga tahun depan diberlakukan menyusul beberapa jenis mineral mentah lain seperti nikel dan Bauksit. Pemerintah Indonesia telah resmi melarang ekspor bijih nikel sejak 1 Januari 2020. Sedangkan bijih bauksit dilarang sejak Juni 2023.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus