Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ekonomi

Belum Waktunya Suntik Ketiga  

Epidemiolog menilai vaksinasi ketiga baru layak dibahas setelah cakupan vaksinasi nasional mencapai 60 persen. WHO menyatakan belum ada bukti penurunan imunitas tanpa vaksinasi ketiga.

29 September 2021 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Warga antre sebelum mengikuti vaksinasi Covid-19 dosis kedua secara massal di PMI Kota Bekasi, Jawa Barat, 25 September 2021. Tempo/Hilman Fathurrahman W

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Poin penting

  • Sejumlah epidemiolog menilai suntikan ketiga untuk masyarakat umum belum waktunya menjadi prioritas pemerintah.

  • Vaksinasi ketiga baru layak dibahas setelah cakupan vaksinasi nasional mencapai 60 persen.

  • Saat ini cakupan vaksinasi nasional baru 23 persen.

JAKARTA – Pemerintah tengah merumuskan skema suntik vaksin ketiga Covid-19. Jika semua urusan lancar, penyuntikan perdana booster untuk umum berlangsung awal tahun depan. Namun sejumlah kalangan menilai vaksinasi ketiga ini masih belum selayaknya dibahas selama cakupan vaksinasi Covid-19 nasional masih rendah.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sejumlah epidemiolog satu suara menyatakan booster baru bisa diberikan setelah target vaksinasi nasional tercapai. Apalagi suntikan ketiga ini belum mendapat rekomendasi dari Organisasi Kesehatan Dunia, WHO, di tengah distribusi vaksin yang belum merata secara global. “Kalau di daerah belum merata, itu dulu yang harus dikejar,” kata Dicky Budiman, epidemiolog dari Griffith University, Australia, kemarin.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut Dicky, cakupan vaksinasi nasional setidaknya harus menyentuh 60 persen sebelum pemerintah membicarakan skema suntikan ketiga. Nyatanya, hingga kemarin, baru sekitar 23 persen penduduk Indonesia yang terlindungi vaksin.

Penyuntikan vaksin Covid-19 di Floating Market, Lembang, Kabupaten Bandung Barat, 27 September 2021. TEMPO/Prima Mulia

Epidemiolog dari Universitas Airlangga, Windhu Purnomo, segendang sepenarian. Menurut dia, suntikan ketiga vaksin Covid-19 lebih tepat difokuskan untuk tenaga kesehatan, seperti yang dijalankan pemerintah saat ini. Sedangkan distribusi vaksin selanjutnya tetap mengutamakan pemerataan di daerah-daerah yang cakupan vaksinasinya masih rendah, serta untuk kelompok rentan.

Menurut Windhu, suntikan ketiga juga harus melihat ulang tujuan vaksin, yaitu melindungi populasi dan mengendalikan penyebaran Covid-19. “Jika dengan dua suntikan saja sudah cukup, itu dulu yang harus dikejar. Kalau belum terlindungi, pemerintah punya kewajiban membuat program suntikan ketiga,” kata dia

Pembahasan skema pemberian vaksin ketiga ini diharapkan selesai pekan depan, seperti arahan Presiden Joko Widodo. Untuk sementara, ada dua jalur booster: skema gratis untuk masyarakat umum yang masuk kelompok penerima bantuan iuran BPJS Kesehatan, dan warga yang mendapat bantuan dari daerah. Di luar kelompok masyarakat itu, vaksinasi ketiga harus ditebus dengan mahar.

Hingga kemarin, Kementerian Kesehatan menyebutkan vaksinasi ketiga baru didistribusikan untuk tenaga kesehatan. Sebanyak 912 ribu atau sekitar 62 persen dari total 1,4 juta tenaga kesehatan yang sudah mendapat booster. Adapun cakupan vaksinasi nasional hingga suntikan kedua bertengger di angka 50 juta dari total 208 juta penduduk Indonesia yang berhak mendapat vaksin.

Pakar virologi dari Fakultas Kedokteran, Kesehatan Masyarakat, dan Keperawatan Universitas Gadjah Mada, Mohamad Saifudin Hakim, menyatakan pemerintah harus punya banyak pertimbangan sebelum merumuskan skema suntik ketiga. Apalagi jalur suntikan berbayar. “Yang paling penting menjadi diskusi saat ini adalah jangkauan vaksin yang merata untuk daerah dan kelompok prioritas,” kata dia.

Vaksinasi yang timpang antara Jawa-Bali dan daerah-daerah lain pernah disoroti Koran Tempo. Di daerah, sejumlah sentra vaksin sempat ditutup pada akhir Juli lalu, tepat di tengah puncak wabah, karena stok dari Kementerian Kesehatan habis. Laporan lembaga nirlaba LaporCovid-19 menyebutkan hal sama. Ketimpangan paling tinggi terjadi di Kalimantan Barat, Riau, Nusa Tenggara Barat, dan Lampung. Di daerah-daerah tersebut, satu dosis vaksin rata-rata diperebutkan 13 orang.

Karena itu, kata Hakim, pemerataan vaksinasi harus menjadi prioritas. Dalam skala global, pemerataan vaksin juga disoroti WHO sehingga vaksin booster dirasa belum perlu. WHO meminta negara-negara maju berhenti menawarkan suntikan ketiga untuk warganya, setidaknya hingga tahun depan atau setelah cakupan vaksinasi global mencapai 40 persen.

Mengacu pada pernyataan Organisasi Kesehatan Dunia, Hakim melanjutkan, kebutuhan pemberian vaksin booster sudah harus diputuskan berdasarkan bukti ilmiah yang kuat dan pada kelompok rentan. Sementara itu, WHO menyebutkan belum ada bukti kuat mengenai menurunnya imunitas. Penelitian menyebutkan konsentrasi titer antibodi tubuh memang menurun seiring berjalannya waktu, tapi hal itu tak sama dengan indikasi penurunan efektivitas vaksin.

Sejumlah negara maju, seperti Inggris, Denmark, Prancis, dan Israel, sudah mulai menyuntik warga mereka dengan suntikan ketiga tanpa perlu bayar. Presiden Amerika Serikat Joe Biden disuntik booster merek Pfizer, kemarin. Cakupan vaksinasi Amerika Serikat sudah mencapai 56 persen saat Biden disuntik ulang.

Sejumlah dokter yang menjadi garda depan pelayanan kesehatan selama pandemi juga menilai pemberian suntikan ketiga belum menjadi prioritas dalam negeri. Wardah, dokter spesialis anak di Aceh, menyebutkan ada pekerjaan rumah yang lebih penting, yakni mengurus vaksinasi Covid-19 untuk anak.

INDRI MAULIDAR | DEWI NURITA
Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus