Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Erick Thohir Ganti Dirut Pertamina dan Garuda Indonesia dalam Dua Pekan

Dalam dua pekan, Menteri BUMN Erick Erick Thohir melakukan perubahan susunan direksi PT Pertamina dan PT Garuda Indonesia.

19 November 2024 | 07.01 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Urutan menteri Kabinet Merah Putih terkaya kedua ditempati oleh Menteri BUMN Erick Thohir dengan total kekayaan mencapai lebih dari Rp2,3 triliun per 27 Maret 2024. Dari total tersebut, harta terbanyak Erick merupakan tanah dan bangunan senilai lebih dari Rp419 miliar. TEMPO/Ilham Balindra

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir, melakukan perubahan susunan direksi dan komisaris PT Pertamina (Persero) hingga PT Garuda Indonesia dalam dua pekan pada November 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sebelumnya, Vice President Corporate Communication PT Pertamina Fadjar Djoko Santoso menyatakan, pengangkatan serta pemberhentian direksi dan komisaris BUMN termasuk Pertamina merupakan kewenangan Pemerintah sebagai pemegang saham yang diwakili oleh Menteri BUMN.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Pergantian kepemimpinan perusahaan merupakan proses normal dan wajar sebagaimana ketentuan yang ada,” kata Fadjar di Jakarta, Senin, 4 November 2024 dilansir dari Antara.

Pertamina

Fadjar mengungkapkan, Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) tertuang dalam SK-258/MBU/11/2024 dan SK-259/MBU/11/2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota-Anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pertamina, yang menetapkan Mochamad Iriawan sebagai Komisaris Utama, Dony Oskaria sebagai Wakil Komisaris Utama, Raden Adjeng Sondaryani sebagai Komisaris Independen, dan Simon Aloysius Mantiri sebagai Direktur Utama.

Erick Tohir mengatakan penunjukan Simon sebagai Direktur Utama PT Pertamina diharapkan dapat memberikan terobosan baru. "Saya rasa ini pimpinan muda, jadi mungkin juga kita bisa dorong terobosan-terobosan lebih luas lagi, lebih efektif lagi," kata Erick di Jakarta, Senin, 4 November 2024.

Menurut Erick, Simon telah memiliki pengalaman sebagai Komisaris Utama Pertamina saat menggantikan Basuki Tjahaja Purnama atau yang dikenal sebagai Ahok pada Februari 2024. "Insya Allah saya yakin beliau bisa bekerja lebih maksimal, apalagi dengan terobosan-terobosan yang sudah didiskusikan langsung," ujarnya.

Ganti Dirut PT Garuda Indonesia

Selain Pertamina, pergantian Direktur Utama juga terjadi di PT Garuda Indonesia, Wamildan Tsani Panjaitan yang sebelumnya Plt Direktur Utama PT Lion Air, resmi menjabat Direktur Utama PT Garuda Indonesia yang diputuskan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Garuda Indonesia yang berlangsung di Auditorium Gedung Manajemen Garuda, Tangerang, Banten, Jumat, 15 November 2024.

Rapat yang dihadiri oleh pemegang 68.582.827.291 lembar saham, atau 74,97 persen dari total keseluruhan pemegang saham Garuda Indonesia untuk menyetujui agenda Perubahan Susunan Pengurus Perseroan.

Adapun pada RUPSLB 2024 kali ini resmi menyetujui penunjukan Wamildan Tsani Panjaitan sebagai Direktur Utama Garuda Indonesia menggantikan Irfan Setiaputra yang menjabat sejak Januari 2020.

Maka, susunan Komisaris dan Direksi Garuda Indonesia sesuai keputusan RUPSLB 2024 yakni Komisaris Utama merangkap Komisaris Independen dijabat oleh Fadjar Prasetyo; Komisaris, Chairal Tanjung; Komisaris Independen, Timur Sukirno; dan Komisaris, Glenny Kairupan.

Selanjutnya, susunan Direksi PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk yakni Direktur Utama Wamildan Tsani Panjaitan; Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko Prasetio; Direktur Niaga Ade R Susardi, Direktur Operasi Tumpal Manumpak Hutapea; Direktur Teknik Rahmat Hanafi; dan Direktur Human Capital & Corporate Service Enny Kristiani.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus