Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Erick Thohir Soal Utang ke BUMN Dikorupsi: Kita Sikat

Menteri BUMN Erick Thohir menyatakan pihaknya akan menindak tegas atas temuan penyalahgunaan utang perusahaan pelat merah.

21 Maret 2022 | 06.29 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menghadiri rapat kerja bersama Komisi VI DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin, 14 September 2020. Rapat kerja tersebut membahas Penyertaan Modal Negara Tahun 2021, Target Deviden BUMN Tahun Buku 2020, Pembayaran Hutang Pemerintah Kepada BUMN Tahun 2020 dan Roadmap dan Restrukturisasi. TEMPO/Hilman Fathurrahman W

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menyatakan pihaknya akan menindak tegas atas temuan penyalahgunaan utang perusahaan pelat merah. Apalagi nilai utang BUMN tergolong besar.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Erick menyatakan Kementerian BUMN kini tengah mengkaji lebih dalam penggunaan utang dan juga penyertaan modal negara atau PMN yang digunakan oleh perusahaan negara tersebut. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Itu lah kenapa kita sekarang di bawah kementerian, kita rapikan mana utang-utang produktif dan mana utang-utang yang koruptif. Yang koruptif kita sikat," kata Erick dalam keterangan resmi, Ahad, 20 Maret 2022.

Bila ditemukan ada yang memanfaatkan dana PMN tak sesuai peruntukannya, Erick menyatakan tak bakal segan-segan menindak oknum tersebut. 

Ia tak memungkiri jika utang perusahaan negara yang besar nilainya cukup besar. "Bayangkan valuasi tiga BUMN saja sudah Rp 1.600 triliun. Jadi kalau ada pihak-pihak, kok utang BUMN besar, ya memang besar."

Erick juga memastikan bahwa pemerintah tidak akan memberikan PMN secara sembarangan kepada BUMN yang tidak memberikan manfaat bagi masyarakat. "Kalau BUMN tidak sehat, tidak kuat lagi secara korporasi, apalagi tidak punya manfaat untuk masyarakat, ya sayang uang negara harus dihambur-hamburkan," tuturnya.

Lebih jauh Erick menyebutkan proses pengajuan PMN harus berdasarkan kesepakatan tiga menteri yakni Menteri BUMN, Menteri Keuangan, dan menteri teknis lainnya. Pengajukan PMN untuk BUMN infrastruktur misalnya, akan melibatkan Menteri BUMN Erick Thohir, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dan Menteri PUPR Basuki Hadimuljono.

"Suntikan PMN sekarang ini tidak bicara tol Sumatera disuntik sekian, tidak," ucapnya.

Tak hanya bicara soal nominal dana PMN, menurut Erick, hal penting yang dilakukan pemerintah adalah memastikan dana itu tak dikorupsi. "Suntikan itu kita fokuskan untuk di jalur yang mana penyelesaiannya. Jadi ini tepat, jangan sampai penyuntikan ini disalahgunakan untuk kepentingan lainnya," ucapnya.

Secara keseluruhan kontribusi BUMN terhadap negara melalui pajak hingga dividen mencapai Rp 377 triliun pada 2020. Adapun jumlah PMN yang diberikan negara untuk BUMN hanya sebesar 4 persen dari total kontribusi BUMN secara konsolidasi.

Erick juga menjelaskan PMN dialokasikan kini untuk melakukan akselerasi transformasi BUMN. Transformasi yang dimaksud, baik dari perubahan model bisnis hingga efisiensi terbukti mampu meningkatkan valuasi saham milik BUMN seperti Telkom, Mandiri, dan BRI.

Ke depan, Erick menyatakan komitmennya dalam mendorong lebih banyak BUMN untuk melantai di bursa efek sebagai bagian dalam transparansi dan profesionalisme perusahaan. Bursa Indonesia kini tercatat sebagai salah satu bursa terbaik di Asia secara sisi pertumbuhan.

"Karena salah satunya aksi korporasi BRI yang menjadi aksi korporasi terbesar di Asia Tenggara, nomor dua di Asia, dan nomor tujuh di dunia. Oleh karena itu bursanya sangat positif, jadi dampak-dampak BUMN sehat itu juga kepada pasar pun positif," ujar Erick Thohir.

ANTARA

Baca: Belum Laku, Aset Kasus BLBI Milik Tommy Soeharto dan Lippo Akan Dilelang Kembali

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus