Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

ESDM Bantah Minta Vivo Naikkan Harga BBM RON 89

Sebelumnya ramai beredar kabar Kementerian ESDM meminta Vivo untuk menyesuaikan harga jual BBM jenis RON 89, Revvo 89.

5 September 2022 | 17.23 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Situasi terkini SPBU Vivo di Cideng, Senin, 5 September 2022. TEMPO/Nabila Nurshafira

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membantah pemerintah meminta PT Vivo Energy Indonesia menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) RON 89. Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Tutuka Ariadji mengatakan pemerintah tidak mengintervesi penetapan harga jenis bahan bakar minyak umum (JBU). 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Menteri ESDM menetapkan Harga Jual Eceran (HJE) Jenis BBM Tertentu dan Jenis BBM Khusus Penugasan, sedangkan HJE Jenis BBM Umum dihitung dan ditetapkan oleh Badan Usaha,” kata Tutuka seperti dikutip Bisnis, Senin, 5 September 2022. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sebelumnya ramai beredar kabar Kementerian ESDM meminta Vivo untuk menyesuaikan harga jual BBM jenis RON 89, Revvo 89. Sebab, harga jual Revvo 89 lebih murah ketimbang Pertalite, yaitu Rp 8.900 per liter. 

Sedangkan harga jual BBM RON 90 milik Pertamina Rp 10 ribu per liter. Tutuka menegaskan pemerintah tak ikut campur penetapan harga BBM oleh Vivo atau meminta mereka mengikuti keputusan Pertamina.

Ketentuan itu pun tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM yang telah diubah terakhir kali dengan Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2021. Dalam beleid itu, pemerintah menetapkan tiga jenis BBM. 

Ketiganya adalah Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu (JBT), yakni BBM yang mendapat subsidi dan kompensasi, yaitu minyak tanah dan solar. Kedua, Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan (JBKP). BBM ini tidak mendapat subsidi, namun mendapat kompensasi yaitu Bensin RON 90. 

Kemudian, Jenis Bahan Bakar Minyak Umum (JBU). BBM ini di luar JBT dan JBKP. Adapun harga JBU ditetapkan oleh badan usaha. 

"Penetapan harga jual di SPBU saat ini merupakan kebijakan badan usaha yang dilaporkan ke Menteri cq. Dirjen Migas. Sehingga tidak benar pemerintah meminta badan usaha untuk menaikkan harga,” ujar Tutuka. 

Corporate Communication Vivo Energy Indonesia Maldy Zacki Al-Jufrie enggan menanggapi polemik harga tersebut. Namun, ia memastikan Vivo bakal memberikan keterangan resmi dalam waktu. 

BISNIS

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus